KPK Mengungkap, Delapan Persen Lebih Pejabat BUMD Jadi Tersangka Korupsi
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

ACEH – Berdasarkan data yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar 8 persen pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi tersangka kasus korupsi. Fakta soal pejabat BUMD itu diungkapkan oleh Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati.

"Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD," kata Ipi, Senin, 8 November.

Ia melanjutkan, dengan data tersebut BUMD menempati posisi keempat instansi dengan pejabat yang banyak terjerat praktik korupsi. BUMD ada di bawah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi.

Menyedihkan, Baru 18,46 Persen Pejabat BUMD Melaporkan LHKPN

Dengan data tersebut, KPK meminta para pejabat BUMD agar taat melaporkan harta kekayaan masing-masing. Berdasarkan data KPK, baru 18,46 persen pejabat BUMD yang mendaftarkan LHKPN-nya.

Menurut penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disebutkan jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN atau BUMD merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN," ungkap Ipi.

Ia mengingatkan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mencegah praktik rasuah. Alasannya, laporan ini mengedepankan pencegahan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara lewat pembukaan informasi perihal harta yang mereka miliki.

"LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan hutang," pungkas Ipi.

Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Ungkap 8,12 Persen Tersangka di KPK Pejabat BUMD.

Selain pejabat BUMD, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!