ACEH - Pemerintah melakukan langkah pencegahan masuknya varian baru virus corona, yaitu AY.4.2 atau varian delta plus. Langkah tersebut adalah memperketat persyaratan perjalanan orang dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Diberlakukanlah peraturan wajib vaksin.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap varian delta plus di seluruh pintu masuk Indonesia.
Siti menjelaskan, virus corona varian delta plus menyebabkan peningkatan kasus di negara lain, misalnya Inggris. Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi siapa pun yang datang ke Indonesia dari luar negeri.
"Pertama menerapkan kebijakan vaksinasi. Jadi orang yang datang ke Indonesia harus sudah divaksin. Minimal vaksin pertama, yang paling baik sudah dosis kedua," kata Nadia, Kamis, 4 November, dilansir Antara.
BACA JUGA:
Varian Delta Plus Lebih Berbahaya dari Varian Delta
Untuk warga negara asing diwajibkan sudah divaksinasi dosis kedua. Sementara bagi WNI yang baru menerima dosis pertama saat datang ke Indonesia, akan diberikan vaksin dosis kedua usai menjalani masa karantina.
Selain itu setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan negatif tes RT-PCR sebanyak tiga kali, yakni di negara asal, saat pertama datang ke Indonesia, dan pada saat menyelesaikan masa karantina. Setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari bagi yang sudah divaksinasi dosis pertama, dan masa karantina tiga hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane, mengkhawatirkan pengurangan masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari bagi orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri.
Menurutnya, pemerintah seharusnya meningkatkan kewaspadaan dengan tetap memperketat masa karantina demi mencegah masuknya varian delta plus ke Tanah Air.
Varian delta plus atau AY.4.2 merupakan varian virus turunan dari varian delta yang sudah menyerang Indonesia pada pertengahan 2021 dan menyebabkan lonjakan kasus tertinggi sepanjang catatan pandemi COVID-19 di Indonesia. Varian ini disebut lebih berbahaya dibandingkan varian delta sebelumnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Muncul Varian Delta Plus, Pemerintah Perketat Perjalanan dari Luar Negeri.
Selain varian delta plus, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!