PPKM Darurat Dibarengi Penyaluran Bansos, Berapa Nilainya?
Ilustrasi (Dok. Antara)

Bagikan:

ACEH - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan jika pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) pada 3—20 Juli mendatang akan dibarengi dengan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Dalam pernyataanya, Luhut menyebut bahwa lonjakan kasus yang terjadi dalam kurun waktu beberapa pekan belakangan ini diluar dari prediksi pemerintah.

“Karena jujur kita (pemerintah) juga tidak pernah memprediksi setelah Juni tahun ini terjadi lonjakan COVID-19. Jadi banyak ketidaktahuan kita akan pandemi ini dan ternyata kenaikannya luar biasa,” tuturnya dalam konferensi pers secara daring usai melakukan rapat menteri terkait, Kamis, 1 Juli.

Nilai Bansos Selama PPKM Darurat Tak Disebutkan

Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Sosial, Menteri Keuangan, dan Gubernur BI guna mempercepat penyaluran bansos kepada masyarakat.

“Kami sudah sepakat untuk kembali memberikan bantuan,” tuturnya.

Luhut berharap, melalui langkah tersebut dampak PPKM Darurat akan dimitigasi dan ekonomi dapat pulih lebih cepat dari sebelumnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta kepada berbagai pihak untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi COVID-19.

“Pemulihan ekonomi sudah terjadi pada pertengahan 2021, jadi kalau ada pengamat mengatakan begini begitu saya mau ketemu dia, datang kepada saya karena kami punya datanya,” tegas Luhut.

Meski memastikan akan kembali menggulirkan bansos, namun purnawirawan TNI bintang 4 itu tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah dan nilai yang akan digulirkan oleh pemerintah.

Dalam catatan VOI, pada APBN 2021 pemerintah menganggarkan dana bantuan sosial atau perlindungan sosial sebesar Rp148 triliun yang masuk dalam skema dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Adapun, hingga 18 Juni 2021 realisasi anggaran bansos telah mencapai 64,9 triliun atau 43,8 persen dari pagu anggaran yang disediakan oleh pemerintah.

Dana PEN sendiri tahun ini dibujetkan sebesar Rp699,4 triliun yang disebar kepada lima sektor strategis, termasuk perlindungan sosial.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kabar Baik dari Luhut! Pemberlakuan PPKM Darurat Dibarengi Pemberian Bantuan Sosial (Bansos).

Selain berita PPKM Darurat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!