PPKM Darurat Harus Kerja di Kantor? Laporkan!
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. Kemenko Marves)

Bagikan:

ACEH - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan meminta aparat menindak perusahaan non-esensial yang memaksa karyawannya bekerja di kantor saat di masa penerapan PPKM darurat.

Seperti diketahui, dalam aturan PPKM darurat, di sektor non-esensial 100 persen karyawan wajib menjalankan pekerjaan dari rumah atau work from home. Sedangkan sektor kritikal dan esensial masih diperbolehkan untuk bekerja dari kantor.

Tak hanya itu, Luhut juga meminta aparat melakukan pengecekan pada seluruh perusahaan dengan berkala. Pengecekan bertujuan untuk memastikan perusahaan untuk menaati peraturan yang berlaku di masa PPKM Darurat.

"Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apakah masih beroperasi yang bukan non-esensial dan tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 Juli.

Aplikasi Pelaporan WFO pada Masa PPKM Darurat

Selain itu, Luhut juga meminta agar karyawan yang masih dipaksa untuk bekerja dari kantor untuk melaporkan ke pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja (disnaker). Terkhusus DKI Jakarta, laporan juga dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa upaya membendung mobilitas warga melalui aturan work from home di Jakarta akan berdampak pula di daerah Bodetabek. Sebab, sebagian pekerja di Jakarta merupakan warga Bodetabek.

"Hal ini tentu dapat menurunkan mobilitas warga yang berada di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta. Karena tadi kita lihat kereta api juga masih penuh," ucapnya.

Luhut juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membahas kondisi tersebut. Selain itu, dia juga akan berkoodinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurut Luhut, dirinya telah meminta Menaker untuk mengeluarkan surat perintah agar perusahaan non-esensial tidak memberhentikan karyawan yang harus bekerja dari rumah.

"Tadi saya telepon Ibu Menteri Keternagakerjaan juga memberitahu kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak memecat pegawainya dalam konteks ini. Jadi supaya sama bahasa kita," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Luhut Minta Aparat Berikan Sanksi untuk Pengusaha Non-esensial yang Paksa Karyawan Masuk Kantor.

Selain berita soal PPKM Darurat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!