Terjadi Sejumlah Pengeboran Minyak Ilegal di Aceh Tamiang, Apa Sikap Pertamina?
Drum untuk wadah minyak hasil pengeboran minyak ilegal di Kampung Alur Tani II, Aceh Tamiang (Antara)

Bagikan:

Di sejumlah kampung di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, kerap terjadi aktivitas pengeboran minyak ilegal dengan peralatan tradisional.

Menurut Fandi Prabudi, Asmen Legal & Relation PT Pertamina EP Rantau Field, Pertamina tak punya kewenangan untuk menertibkan para pengebor minyak ilegal sebab lokasinya ada di tanah milik warga.

"Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda). Penertiban tentu dengan mempertimbangkan terkait lingkungan dan keselamatan warga," terang Fandi di Kuala Simpang, Minggu, 18 April.

Pihak Kecamatan tak bisa melarang dan mengizinkan pengeboran minyak ilegal

Ia mengatakan, pihaknya hanya bisa membantu teknis penutupan sumur bor minyak ilegal jika mendapat perintah dari Bupati Aceh Tamiang. Terkait penangkapan pelaku menjadi kewenangan kepolisian.

Fandi menjelaskan bahwa bersama tim unsur Forkopimda dan TNI/Polri, mereka pernah menutup lima sumur bor minyak ilegal yang berlokasi di Kecamatan Tamiang Hulu pada Januari 2021.

"Penertiban sumur bor minyak ilegal ini sudah pernah dilakukan dengan cara sumur minyak dicor semen. Kami juga siap membantu pemerintah daerah menertibkan pengeboran minyak ilegal," ungkapnya.

Sementara, Camat Tamiang Hulu, Muhammad Nur, menjelaskan bahwa beberapa kepala desa atau datok penghulu pernah meminta izin pengeboran. Terhadap hal tersebut, pihak Kecamatan tak bisa memberikan izin, tetapi juga tidak bisa melarang.

"Masyarakat mengebor minyak dengan alasan ekonomi. Jadi, bagaimana melarang masyarakat? Dan juga kami bukan berarti dibiarkan saja aktivitas ilegal tersebut,” terang Nur.

Menurut Nur, forum komunikasi pimpinan kecamatan tidak ingin terjadi sesuatu yang membahayakan masyarakat terkait dengan pengeboran minyak, misalnya kebakaran.

"Seperti yang terjadi di Aceh Timur beberapa tahun lalu. Ada yang menyarankan belajar ke Cepu, Jawa Tengah terkait pengeboran minyak masyarakat dan hasilnya dijual ke Pertamina. Nanti pemerintah daerah membuat peraturannya," tandas Camat Tamiang Hulu.

Selain info mengenai pengeboran minyak ilegal di Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!