ACEH - Satreskrim Polres Nagan Raya telah menahan dua pelaku pemerkosaan gadis tunarungu. Para pelaku dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Tersangka kami tahan setelah keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan," terang Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Rabu, 17 Agustus, dikutip VOI dari Antara.
BACA JUGA:
Para pemerkosa itu ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Keduanya adalah MR dan MA, warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
Pemerkosaan Gadis Tunarungu Dilakukan di Nagan Raya
Machfud menjelaskan, kedua pelaku diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya. Aksi bejat itu dilakukan secara bergantian.
Korban berupaya memberikan perlawanan, tetapi kedua pelaku tetap saja melakukan aksinya untuk merenggut kehormatan korban.
"Saat ini korban juga sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Nagan Raya, yang di pandu oleh juru bahasa," kata AKP Machfud.
Artikel ini telah tayang dengan judul 2 Pemerkosa Gadis Tuna Rungu di Nagan Raya Aceh Ditahan.
Selain pemerkosaan gadis tunarungu, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.