Seorang Napi Kabur dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu seorang warga binaan atau narapidana (napi) kasus tindak pidana narkotika melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Yusnaidi. Napi kabur tersebut berinisial AY (32), warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

"Narapidana tersebut kabur dengan cara merusak plafon dan kawat berduri, kemudian melompati tembok belakang lapas, Senin (15/8), sekitar pukul 12.30 WIB," terang Yusnaidi, Selasa, 16 Agustus, dikutip VOI dari ANTARA.

Seorang Napi Kabur saat Napi Lain Mengaji

Dia menjelaskan, napi yang kabur tersebut adalah penghuni Blok A3. Napi itu baru saja menjalani hukuman setelah vonis hukuman penjara selama delapan tahun.

Menurut Yusnaidi napi tersebut kabur ketika warga binaan yang lain sedang mengaji. Pengajian tersebut merupakan agenda rutin keagamaan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Yusnaidi mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh dan Polres Aceh Utara.

"Petugas kami hingga saat ini masih di lapangan, mencari narapidana kabur tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian menangkap warga binaan yang kabur tersebut," kata Yusnaidi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Narapidana Lain Sedang Mengaji, Satu Napi Lapas Lhoksukon Aceh Utara Kabur Setelah Rusak Plafon dan Kawat Berduri.

Selain napi kabur, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.