ACEH - Pada Kamis, 23 Juni, regulator persaingan Australia mengumumkan bahwa pengadilan memerintahkan unit lokal Samsung Electronics membayar denda sebesar 14 juta dolar Australia (Rp 143,4 miliar) terkait sembilan iklan sesat Samsung Galaxy mengenai fitur tahan air.
“Samsung Australia mengaku telah menyesatkan pembeli beberapa ponsel 'Galaxy' tentang tingkat ketahanan air,” terang Komisi Persaingan & Konsumen Australia (ACCC), dikutip VOI dari Reuters. Pertama kali pihak regulator menggugat perusahaan tersebut pada Juli 2019.
BACA JUGA:
Klaim Samsung Galaxy Bisa Digunakan di Air Laut
Dalam sebuah pernyataan, Samsung Australia menyebut bahwa ini bukan persoalan dalam model yang lebih baru dan saat ini.
Regulator menjelaskan, antara Maret 2016 hingga Oktober 2018, perusahaan Samsung Australia memasang iklan di toko dan media sosial yang mengeklaim ponsel mereka bisa digunakan di kolam renang atau air laut.
ACCC menerima ratusan keluhan dari pengguna yang mengaku Samsung Galaxy yang mereka gunakan tidak berfungsi dengan baik atau bahkan berhenti bekerja sepenuhnya setelah terkena air.
“Klaim tersebut yang mempromosikan nilai jual yang penting untuk ponsel Galaxy ini. Banyak konsumen yang membeli ponsel Galaxy mungkin telah terpapar iklan yang menyesatkan itu sebelum mereka membuat keputusan untuk membeli ponsel baru," kata Ketua ACCC, Gina Cass-Gottlieb.
Menurut Samsung Australia, seperti dilansir Reuters, pihaknya dan ACCC telah sepakat bahwa perubahan yang dilakukan perusahaan pada model smartphone yang lebih baru, yang diluncurkan di Australia mulai Maret 2018, tidak menghadapi risiko seperti itu dari paparan air.
Artikel ini telah tayang dengan judul Iklan Samsung Galaxy Tahan Air Ternyata Bohong, Samsung Kena Denda di Australia.
Selain Samsung Galaxy tahan air, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.