Jemaah Haji Asal Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi 1.500 Riyal
Jemaah haji Aceh Kloter 5 memperlihatkan kartu penerima wakaf Baitul Asyi di Mekkah, Arab Saudi. (ANTARA/HO)

Bagikan:

ACEH - Jemaah haji asal Aceh di Kota Mekkah, Arab Saudi, mulai menerima dana wakaf Baitul Asyi sebesar 1.500 riyal. Hal tersebut disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh.

Koordinator Humas dan Penerangan PPIH Embarkasi Aceh, Tajri bin Yakub, menjelaskan bahwa pembagian itu diawali dengan penyerahan dana Baitul Asyi kepada 391 jemaah haji Kloter 5 pada Rabu, 22 Juni oleh Syekh Abullatif Baltou selaku nazir wakaf.

"Jemaah haji Aceh kloter 5 telah menerima dana wakaf Baitul Asyi di hotel tempat jemaah tinggal. Besok akan dilanjutkan kepada kloter berikutnya, kloter 6," terang Tajri di Banda Aceh, Kamis, 23 Juni, dikutip VOI dari Antara.

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Asal Aceh Tahun Ini Lebih Besar

Dia menjelaskan, uang Baitul Asyi untuk kloter 6 akan dibagikan Jumat ini oleh Abdurrahman Abdullah Asyi. Ketika menerima dana tersebut, para jemaah harus menunjukkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan di asrama haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Tajri mengatakan, berdasarkan laporan petugas Baitul Asyi di Mekkah, Jamaluddin Affan, uang kompensasi wakaf Baitul Asyi bagi jemaah haji Aceh tahun 2022 adalah 1.500 riyal Arab Suadi atau sekitar Rp5,9 juta.

Pemberian dana Baitul Asyi kepada jemaah haji Aceh tahun ini lebih besar dibanding musim haji sebelumnya, yaitu tahun 2019.

"Alhamdulillah, pembagian uang wakaf Habib Bugak Asyi tahun ini mengalami peningkatan, yaitu 1.500 riyal per jemaah. Tahun 2019 lalu masing-masing jemaah haji Aceh menerima 1.200 riyal," kataya.

Dana Wakaf Baitul Asyi

Wakaf Baitul Asyi ini merupakan wakaf Habib Bugak Asyi, yang sekarang disebut wakaf Baitul Asyi atau wakaf rumah Aceh. Wakaf yang usianya sudah 200 tahun lebih ini dulunya merupakan wakaf kecil.

Namun, seiring waktu, wakaf ini terus berkembang menjadi wakaf produktif yakni berupa tanah, penginapan, dan unit usaha lain di Mekkah, bahkan ada di sekitaran Masjidil Haram.

Dana wakaf ini selalu diberikan kepada setiap jemaah haji asal provinsi berjulukan Serambi Mekkah itu ketika menunaikan ibadah haji.