Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag, Wamenag Sebut Mengancam Keselamatan Negara
Pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, saat digelandang menuju Kantor Polda Metro Jaya usai ditangkap di Bandar Lampung pada 7 Juni 2022. (VOI/Rizky Adytia Pratama)

Bagikan:

ACEH - Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kementerian Agama (Kemenag). Khilafatul Muslimin juga tidak terdaftar sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid.

"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama, begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," terang Zainut Tauhid, Kamis, 9 Juni, dikutip VOI

Penangkapan Pemimpin Khilafatul Muslimin

Dia mengapresiasi Polri karena telah melakukan penangkapan terhadap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, pada Selasa, 7 Juni. Zainut yakin polisi telah mengantongi bukti yang cukup untuk menangkap dan menahan Abdul Qadir.

"Saya berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.

Zainut menjelaskan, Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Indonesia. Organisasi itu juga dinilai ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang telah menjadi kesepakatan bangsa. 

"Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," tegasnya.

Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Konsep NKRI

Lebih lanjut, Zainut menjelaskan konsep khilafah yang diusung kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin. Menurut dia, konsepnya jelas bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Bahkan, kata Zainut, konsep tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.

“Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,” jelasnya.

Oleh karena itu, Wakil Wantim MUI Pusat ini lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apa pun.

"Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama," pungkasnya.