Iktikaf di Masjidil Haram Diizinkan pada Ramadan, Syaratnya Vaksinasi Lengkap
Masjidil Haram, Makkah. (Twitter/@Haramain Sharifain)

Bagikan:

ACEH - Otoritas Arab Saudi mengizinkan jemaah untuk melakukan iktikaf di Masjidil Haram selama Ramadan. Ini merupakan angin segar bagi para jemaah sebab hal tersebut telah dilarang selama dua tahun karena pandemi COVID-19.

Itikaf merupakan praktik tinggal di masjid selama beberapa hari yang digunakan untuk beribadah, berdoa, dan mendekatkan diri dengan Allah Swt. yang umumnya dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Syarat Iktikaf di Masjidil Haram pada Ramadan

Menurut Kepresidenan Umum untuk urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, syarat yang perlu dipenuhi oleh jemaah yang ingin melakukan iktikaf di Masjidil Haram adalah sudah melakukan vaksinasi COVID-19 secara lengkap.

Sebuah area khusus sudah disiapkan untuk jemaah yang ingin melakukan itikaf, tempat ini jauh dari jemaah dan peziarah. Hal tersebut disampaikan oleh seorang pejabat di Kepresidenan Umum kepada kantor berita negara Al Ekhbariya.

Izin itikaf hanya berlaku untuk 10 hari terakhir Ramadan 1443 Hijriah tahun ini. Hal tersebut dimulai pada malam tanggal 21 hingga hari pertama Idul Fitri. Selain itu, di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga terdapat program bimbingan untuk anak-anak peserta umrah dan pengunjung.

Inisiatif ini juga akan memberikan simbol indikatif untuk penutur dan gelang non-Arab, untuk menghindari anak-anak tersesat di keramaian, kata kantor berita negara.

"Kepresidenan ingin memberikan layanan terbaik kepada pengunjung Masjidil Haram, untuk meningkatkan tingkat tanggung jawab sosial," terang Wakil Sekretaris untuk Layanan Sosial dan Sukarela Amjad bin Ayed Al-Hazmi, dikutip VOI dari The National News, 20 April.

Sudut Terjemahan di Masjidil Haram

Selain itu, sudut terjemahan juga telah dipasang di Masjidil Haram untuk dapat memudahkan jemaah yang tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Arab. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan komunikasi.

Pejabat setempat mengatakan, sudut terjemahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan serta kenyamanan jemaah dan peziarah dari berbagai belahan dunia yang datang.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ramadan 2022, Arab Saudi Izinkan Itikaf di Masjidil Haram Setelah Dua Tahun Ditutup: Syaratnya Vaksin Lengkap, Area Terpisah.

Selain iktikaf di Masjidil Haram, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.