ACEH - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berusaha menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang tidak sesuai standar mutu dan keamanan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui peran duta yang direkrut dari masyarakat.
"Peningkatan kebutuhan masyarakat akan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika di masa pandemi sering disalahgunakan oknum dengan memproduksi dan mendistribusikan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan manfaat," terang Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dalam pembukaan Pembentukan Duta Jamu Aman dan Duta Kosmetik Aman secara virtual di Jakarta, Selasa, 15 Maretm dikutip VOI.
Temuan BPOM Mengenai Kejahatan Terkait Jamu dan Kosmetik
Penny menjelaskan, kejahatan yang dilakukan terkait jamu dan kosmetik antara lain penambahan bahan kimia obat (BKO) pada obat tradisional, penggunaan bahan berbahaya/bahan dilarang, seperti merkuri dan rhodamin B di kosmetik, serta promosi dan pencantuman klaim menyesatkan.
Klaim itu umumnya disematkan pada kemasan produk jamu atau obat pegal linu, batuk atau pilek, dan jamu stamina pria, serta disebut mampu mengobati berbagai penyakit termasuk menyembuhkan COVID-19.
Penny mengatakan, hasil pengawasan BPOM pada 2021 menemukan peningkatan tren pelanggaran iklan kosmetika dan obat tradisional dibandingkan tahun 2020.
Pelanggaran iklan kosmetika mencapai 27,85 persen atau meningkat 19,89 persen dibandingkan 2020. Iklan obat tradisional yang tidak sesuai ketentuan mencapai 51,68 persen atau meningkat 41,08 persen dibandingkan 2020.
BACA JUGA:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi serta Dinas Pendidikan di daerah melakukan “Program BPOM Goes to School dan BPOM Goes to Campus”.
Duta Kosmetik dan Duta Jamu Aman
Program itu untuk membentuk Duta Kosmetik Aman dan Duta Jamu Aman yang berperan sebagai kepanjangan tangan dari BPOM tentang cara memilih dan menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang aman, bermanfaat dan bermutu.
Menurut Penny, Indeks Kesadaran Masyarakat (IKM) berdasarkan survei BPOM pada 2021 terhadap komoditas obat tradisional yaitu 75,51, suplemen kesehatan 76,30 dan kosmetika 76,88. Indeks ini lebih rendah dibandingkan IKM komoditas obat (79,26) dan pangan (78,99).
"Para duta telah melakukan 116 kegiatan KIE yang diikuti 11.060 peserta. Dalam melakukan KIE, para duta memanfaatkan kemajuan teknologi informasi melalui berbagai platform digital khususnya media sosial," katanya.
Duta Jamu Aman dan Kosmetik Aman merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat yang berperan menjadi pemengaruh masyarakat atau model percontohan dalam peningkatan pemahaman konsumen.
Selain itu, kata Penny, BPOM mengintensifkan pengawasan hingga pada jalur peredaran daring dengan patroli siber, penyediaan klarifikasi terhadap kabar bohong atau hoaks, pemberdayaan masyarakat seperti komunikasi, informasi dan edukasi baik secara luring maupun daring, serta peningkatan kerja sama dengan lintas sektor di pemerintahan maupun swasta.
Artikel ini telah tayang dengan judul BPOM Siap Berantas Peredaran Kosmetik dan Jamu Ilegal.
Selain BPOM osal jamu dan kosmetik ilegal, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.