ACEH – Beberapa rumah sakit rujukan COVID-19 membebankan biaya perawatan COVID-19 hingga ratusan juta rupiah kepada pasien. Hal tersebut diungkapkan oleh Koalisi LaporCovid-19. Lima warga dari Jakarta, Surabaya, dan Bali yang menjadi korban pembebanan biaya melaporkan kasus ini kepada Ombudsman RI.
Amanda Tan, anggota Koalisi LaporCovid-19, mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan beberapa dinas kesehatan menjadi pihak terlapor karena diduga melakukan pembiaran terhadap pembebanan biaya perawatan COVID-19 oleh rumah sakit.
BACA JUGA:
"Para pengadu merupakan keluarga dari pasien atau pasien langsung COVID-19 yang dirawat di RS rujukan rata-rata selama awal hingga pertengahan tahun 2021. Namun, mereka dipaksa menanggung sendiri biaya perawatan dan pengobatan yang sangat mahal mulai dari Rp150 juta bahkan ada yang mencapai Rp750 juta," terang Amanda dalam keterangannya, Jumat, 10 Desember, seperti dikutip VOI.
Biaya Perawatan COVID-19 Seharusnya Ditanggung Negara
Amanda menjelaskan, kelima warga ini sebenarnya telah memenuhi syarat agar pembiayaan ditanggung oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 4344 Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah, segala biaya perawatan dan pengobatan pasien COVID-19 wajib ditanggung oleh negara dari sejak dinyatakan suspek hingga sembuh.
Pihak rumah sakit, terang Amanda, memiliki beberapa alasan dalam membebankan biaya perawatan COVID-19 kepada pasien. Alasan-alasan tersebut antara lain fasilitas kesehatan yang membatasi masa penanggungan hanya 14 hari, pasien yang dipaksa pulang meski belum sembuh dan membutuhkan perawatan, permintaan uang muka untuk perawatan, serta alasan tidak bekerja sama RS dengan BPJS.
Ada rumah sakit yang bahkan memaksa warga terkait membuat pernyataan penanggungan biaya perawatan pasien COVID-19 secara mandiri.
"Terhadap masalah tersebut, Dinas Kesehatan beberapa kota yang menerima pengaduan dari para korban, alih-alih memberikan teguran justru mengafirmasi pelanggaran tersebut dalam tanggapannya," ujar Amanda.
Lalu, kata dia, masalah juga didapat pada penanganan Kementerian Kesehatan yang membatasi penanggungan obat COVID-19 Gammaraas dan plafon reimbursement biaya perawatan oleh Kementerian Kesehatan.
"Pola-pola tersebut melanggar hukum dan merupakan tindakan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan COVID-19 sebagai layanan publik yang krusial di masa kedaruratan kesehatan," bebernya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Dibebankan Biaya Perawatan COVID-19 Rp150-750 Juta Oleh RS, Warga Laporkan Kemenkes ke Ombudsman.
Selain biaya perawatan COVID-19, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.