Syarat dan Larangan SKB CPNS 2021, Catat dan Siapkan
Ilustrasi CPNS. (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH – Kabar gembira bagi para peserta lolos SKD CPNS 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal SKB CPNS 2021 tahap II yang dilaksanakan pada 27 November 2021 hingga 9 Desember 2021. 

Pengumuman tercantum dalam surat bernomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi kompetensi teknis jabatan dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), pembobotannya adalah 75 persen. Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN memiliki bobot 25 persen. Beberapa hal perlu disiapkan oleh calon ASN peserta SKB.

Persiapan SKB CPNS 2021, Keperluan dan Larangan

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus disiapkan oleh para peserta SKB CPNS 2021.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
  2. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  4. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
  5. Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
  6. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid; dan
  7. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Beberapa larangan dari BKN bagi peserta SKB CPNS 2021.

  1. Membawa buku catatan
  2. Menggunakan jam tangan
  3. Menggunakan perhiasan (aksesoris dalam bentuk apa pun)
  4. Membawa ikat pinggang
  5. Menggunakan kalkulator
  6. Menggunakan peralatan elektronik (telepon genggam, laptop, tablet, dan kamera)
  7. Membawa senjata tajam
  8. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
  9. Bertanya atau berbicara selama seleksi berlangsung
  10. Keluar ruangan seleksi
  11. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  12. Merokok

Artikel ini telah tayang dengan judul Simak! Ini Peralatan dan Larangan bagi Peserta SKB CPNS 2021 saat Menjalankan Ujian.

Selain SKB CPNS 2021, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!