ACEH – Hari ini Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan di Indonesia. Hal ini dibuat untuk memudahkan pemerintah daerah (pemda) dalam mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
"Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI), ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya," terang Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, dalam konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 18 November.
BACA JUGA:
Lima Aspek dan Sembilan Kriteria Kemiskinan di Indonesia
Lima aspek yang jadi pedoman klasifikasi penetapan penerima bansos terdiri atas tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan.
Sementara, sembilan kriteria kemiskinan adalah tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian.
Selanjutnya, sebagian besar lantai tempat tinggal masih berupa tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.
Menurut Risma, saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal di perkotaan dan memiliki rumah lebih dari 100 meter2 serta memiliki mobil yang terdata masih mendapat bantuan sosial.
"Sesuai UU 13/2011, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima (bansos). Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop," katanya.
Kemensos akan terus melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan. Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Sebelumnya, Mensos menyebut terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial baik itu bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," katanya.
Ia menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Bahkan, Mensos menyebut profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Penting! Mensos Risma Tetapkan 5 Aspek dan 9 Kriteria Kemiskinan yang Berhak Terima Bansos.
Selain kriteria kemiskinan untuk terima bansos, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!