Sri Mulyani Paparkan Besarnya Peluang Industri Halal Indonesia
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

ACEH – Sektor industri halal memiliki potensi yang sangat besar untuk terus dikembangkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam pembukaan The 9th ASEAN Universities International Conference on Islamic Finance yang disiarkan virtual.

“Ini adalah alternatif pendorong pertumbuhan ekonomi dunia. Permintaan konsumen dunia terhadap industri halal semakin meningkat setiap tahunnya,” terang Sri Mulyani, dikutip VOI pada Rabu, 17 November.

Menkeu menjelaskan, berdasarkan data Global Islamic Economy Report, pengeluaran konsumen muslim untuk produk makanan dan minuman halal, farmasi dan kosmetik halal, pariwisata ramah muslim, dan gaya hidup halal pada periode 2019 mencapai 2,02 triliun dolar AS.

Nilai Konsumsi Industri Halal Indonesia

Konsumsi produk halal Indonesia mencapai 144 miliar dolar AS pada 2019. Hal ini menjadikan Indonesia konsumen terbesar di sektor ini.

Dalam sektor pariwisata ramah muslim, Indonesia menduduki posisi ke-6 di dunia dengan nilai 11,2 miliar dolar AS. Di sektor busana muslim, Indonesia adalah konsumen ke-3 di dunia dengan nilai 16 miliar dolar AS.

Selanjutnya, sektor farmasi dan kosmetik halal Indonesia menempati peringkat ke-6 dan ke-2 dengan total pengeluaran masing-masing 5,4 miliar dolar AS dan 4 miliar dolar AS.

“Jadi ini semua potensi. Tentu saja potensi tersebut hanya dapat dinikmati oleh mereka yang siap untuk berkembang memenuhi permintaan yang terus meningkat,” tuturnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kontribusi industri halal terhadap perekonomi nasional juga mengalami peningkatan. Hal tersebut berdasarkan peningkatan pangsa pasar sektor halal terhadap PDB pada 2016 sebesar 24,3 persen menjadi 24,86 persen di 2020.

“Perkembangan ini didukung pemerintah dengan menetapkan tiga kawasan industri halal di Serang, Sidoarjo, dan Bintan yang akan dikembangkan menjadi klaster industri halal dengan tujuan menjadi halal hub internasional,” ucap dia.

Guna mendukung industri halal, pemerintah dikatakan Menkeu juga menerapkan kebijakan sertifikasi halal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Pemerintah pun mencanangkan program pembebasan biaya sertifikasi halal khususnya bagi UMKM.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri mikro dan kecil sehingga mampu memperluas akses industri halal tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia,” tutup Menkeu.

Artikel ini telah tayang dengan judul Menkeu Sri Mulyani Pertegas Potensi Besar Industri Halal Bagi Perekonomian Nasional.

Selain industri halal di Indonesia, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!