ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menggagalkan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi illegal atau dilakukan tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, dua pelaku diamankan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sanjaya, dua orang tersebut berinisial AA dan IF.
BACA JUGA:
"Keduanya warga Kota Banda Aceh. Selain dua pelaku, petugas juga mengamankan dua kendaraan bermotor roda empat digunakan sebagai alat angkut BBM subsidi tanpa izin," terang Sony di Banda Aceh, Senin, 25 Oktober.
Mobil Pengangkut BBM Ilegal Dimodifikasi
Gerak polisi terhadap aksi pengangutan BBM ilegal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dilaporkan, terjadi pengangkutan BBM subsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.
"Berdasarkan informasi tersebut tim Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki laporan masyarakat tersebut," kata Sony.
Tim menemukan satu unit mobil bak terbuka dan sebuah minibus yang telah dimodifikasi. Kedua kendaraan ini diduga menjadi alat pengangkut BBM subsidi ilegal.
"Setelah pemeriksaan singkat lapangan, kedua pelaku bersama kendaraan bermotor digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sony
Kepada kedua pelaku dapat dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, gas, dan atau gas cair yang disubsidi pemerintah, kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," demikian.
Artikel ini telah tayang dengan judul Modif Mobil Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, 2 Orang di Banda Aceh Diciduk Polisi.
Selain mobil angkut BBM, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!