Aceh - Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, memberikan pendapat mengenai pemberitaan media asing yang berisi opini seorang warga DKI Jakarta yang mengeluhkan suara azan di wilayahnya.
Media asing tersebut memberitakan, warga DKI menganggap azan di Jakarta terlalu bising. Hal ini disebut mengganggu kenyamanan si warga DKI sampai susah tidur. Namun, orang tersebut takut meyampaikan keluhannya karena takut diserang warga sekitar.
BACA JUGA:
Menurut Kamaruddin, bisa saja ada pengeras suara masjid saat subuh mengganggu komunitas tertentu. Namun, ia yakin bahwa kasus tersebut tidak banyak sehingga jangan dikategorikan sebagai keluhan dari satu kota.
"Deskripsi pemberitaannya terkesan berlebihan," ungkap Kamaruddin kepada VOI, Jumat, 15 Oktober.
Sudah Ada Aturan Soal Pengeras Suara Azan
Kamaruddin mengatakan, Indonesia sangat majemuk dan kota besar seperti Jakarta sangat heterogen sehingga dibutuhkan sikap toleransi dari seluruh warga. Toleransi antarwarga sangatlah penting.
"Aturan sebenarnya sudah ada, tinggal masyarakat kita imbau untuk menerapkannya," katanya.
Kepada redaksi, Kamaruddin Amin lalu mengirim infografis tentang aturan pengeras suara di masjid atau musala. Aturan ini merujuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat Subuh atau yang lain.
Artikel ini telah tayang dengan judul Media Asing Tulis Suara Azan di DKI Terlalu Bising, Kemenag: Pemberitaannya Terkesan Berlebihan.
Selain berita soal pemberitaan suara azan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!