ACEH - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengungkapkan bahwa 82,69 persen perguruan tinggi siap menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Paristiyanti Nurwardani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mengatakan, perguruan tinggi umumnya sudah menyiapkan sarana dan prasarana terkait penerapan protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Menurut dia, 99,3 persen perguruan tinggi sudah menyediakan sarana cuci tangan; 94,9 persen sudah menyiapkan disinfektan; dan 97,5 persen sudah punya alat ukur suhu tubuh.
Ia melanjutkan, sebanyak 90,7 persen perguruan tinggi punya akses ke fasilitas kesehatan dan 23,7 persen telah menyediakan masker tembus pandang bagi mahasiswa dengan disabilitas rungu.
Persiapan Perguruan Tinggi Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Paristiyanti menjelaskan, perguruan tinggi wajib memenuhi daftar periksa berkenaan dengan standar penerapan protokol kesehatan sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka (PTM).
Daftar periksa itu mencakup penyediaan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan, pengaturan pelaksanaan perkuliahan guna meminimalkan risiko penularan COVID-19, pengawasan penerapan protokol kesehatan, dan prosedur penanganan kasus penularan virus corona.
“PTM terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan,” katanya dilansir Antara, Kamis, 7 Oktober.
“PT (perguruan tinggi) wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara (kegiatan pembelajaran tatap muka) jika ada kasus positif COVID-19,” ia menambahkan.
Selain itu, ia menjelaskan, rektor harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 daerah dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Menurut Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2019, jumlah perguruan tinggi di Indonesia seluruhnya 4.621, yang terdiri atas 633 universitas, 238 institut, 2.501 sekolah tinggi, 909 akademi, 36 akademi komunitas, dan 304 politeknik.
Sesuai ketentuan pemerintah, pembelajaran tatap muka secara terbatas boleh dilakukan di perguruan tinggi yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3.
Artikel ini telah tayang dengan judul 82 Persen Perguruan Tinggi Sudah Siap Melakukan Pembelajaran Tatap Muka.
Selain pembelajaran tatap muka pergurunan tinggi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!