Satgas COVID-19 Sebut Obat COVID-19 Harus Lewati Uji Klinis
Ilustrasi obat (unsplash)

Bagikan:

ACEH – Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa harus ada uji klinis terhadap obat COVID-19 yang muncul saat ini.

"Tahapan ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebelum obat layak digunakan secara umum oleh masyarakat umum," ujar Wiku, dilansir Antara, Selasa, 5 Oktober.

Menurutnya, pada prinsipnya Indonesia terbuka terhadap semua alternatif jenis pengobatan sebab dengan tujuan bersama, yakni meningkatkan kesembuhan setinggi-tingginya.

"Ke depannya, pemerintah akan segera menginformasikan update terkait perkembangan obat dan material kesehatan untuk mendukung pelayanan COVID-19," kata Wiku.

Uji Klinis Obat COVID-19

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan uji klinis terhadap obat-obat COVID-19 yang beredar.

"Kementerian Kesehatan terus bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rumah sakit-rumah sakit vertikal untuk melakukan review dan uji klinis dari semua obat-obatan baru," ujarnya.

Menkes mengemukakan, evaluasi dan uji klinis akan dilakukan terhadap obat-obatan, baik yang sifatnya manoklonal antibodi hingga obat-obatan antivirus baru seperti Molnupiravir dari Merck & Co.

"Jadi obat-obatan tersebut sudah kita approach (pendekatan) pabrikannya, dan kita sudah juga merencanakan untuk beberapa sudah mulai uji klinis," katanya.

Menkes mengharapkan pada akhir tahun ini sudah diketahui obat-obat COVID-19 yang cocok untuk masyarakat Indonesia.

Artikel ini telah tayang dengan judul Satgas: Harus Ada Uji Klinis Obat Antivirus COVID-19.

Selain obat COVID-19, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!