Polisi Usut Penyerangan Tokoh Agama, Motif Salah Kasus Telah Terungkap
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Antara)

Bagikan:

ACEH – Polri akan mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap ustaz atau tokoh agama yang terjadi di beberapa wilayah belakangan ini, salah satunya penyerangan di Batam.

"Kembali lagi Polri punya tugas pokok untuk melindungi siapa saja, melindungi warga negara termasuk tokoh agama, maka kasus ini Polri akan terus dalami dengan serius secara profesional untuk mengungkap kasus ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir Antara, Selasa 28 September.

Ramadhan mengatakan, mengenai penyerangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago di Kota Batam, polisi telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengamankan pelaku.

Hasil penyidikan awal, pelaku yang saat ini ditetapkan tersangka diketahui pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, Aceh, tiga tahun silam.

"Terkait dengan posisi dia dianggap tidak waras, itu bukan hanya keterangan tetapi kami akan telurusi, baik pemeriksaan oleh ahli dokter jiwa maupun rekam medis yang sebelumnya," kata Ramadhan.

Motif Tiga Penyerangan Tokoh Agama

Ramadhan juga menegaskan sikap Polri terkait penyerangan terhadap ulama yang kerap terjadi di sejumlah wilayah, seperti Bekasi, Tangerang dan Batam.

Menurut Ramadhan, tiga kasus penyerangan tersebut belum ada keterkaitan. Berbeda motif dan antara korban dengan pelaku tidak saling kenal.

Ramadhan juga mengimbau masyarakat tidak memaknai kejadian tersebut sebagai sebuah upaya kriminalisasi terhadap tokoh agama yang dapat membuat situasinya menjadi tidak nyaman.

"Polri akan profesional siapapun bersalah akan diproses, tentunya sesuai dengan aturan," kata Ramadhan.

Seperti diketahui, Ustaz Abu Syahid Chaniago tiba-tiba diserang oleh pelaku H saat tengah mengisi ceramah di hadapan ibu-ibu, Senin 20 September 2021 di Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Batam AKBP Harry Goldenheardt mengatakan pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Polresta Barelang Batam.

Menurut Harry, pihak RSJ Banda Aceh telah menyatakan pelaku H sudah sembuh secara klinis dari penyakit gangguan jiwa dan tinggal mengkonsumsi obat.

"Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," kata Harry saat dikonfirmasi Senin 27 September.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi setempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Adapun motif penyerangan berdasarkan keterangan tersangka, kata Harry, tersangka tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (4) jo 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Kasus penyerangan terhadap ustaz mendapat perhatian sejumlah pihak, salahnya Anggota DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Aboe Bakar dalam sosialisasi empat pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menegaskan tindakan penyerangan kepada para ustaz beberapa waktu terakhir tidak boleh diremehkan.

"Perlunya langkah preventif yang dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai terulang kembali," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Aboe Bakar mencontohkan penyerangan kepada ustaz terjadi tanggal 21 September di Mustikajaya, Bekasi. Sehari sebelumnya Ustaz Chaniago yang sedang memberikan ceramah di Masjid juga diserang.

Dua hari sebelum itu Ustaz Alex, menjadi korban penembakan di depan rumahnya yang terletak di kecamatan Pinang, kota Tangerang. Sementara kata Aboe Bakar, kejadian yang agak lama diingat adalah penyerangan kepada almarhum Syaikh Ali Jaber.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Jelaskan Penyerangan Terhadap 3 Tokoh Agama Tidak Berkaitan dan Berbeda Motif.

Selain penyerangan tokoh agama, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!