ACEH - Polri mempersilahkan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) membuat laporan polisi (LP). Hal itu buntut dari adanya dugaan peretasaan pada akun media sosial BEM UI usai mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Silahkan melapor," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 28 Juni.
BACA JUGA:
Meski demikian, Argo tak berkomentar lebih jauh perihal dugaan tindak pidana siber tersebut. Dia hanya menekankan agar siapapun yang merasa menjadi korban dari perbuatan tindak pidana melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kritikan BEM UI terhadap Joko Widodo
Adapun, BEM UI memberikan kritikan tajam kepada Presiden Joko Widodo dengan menjulukinya sebagai 'King of Lip Service'.
Kritikan ini dibagikan di berbagai media sosial milik BEM UI mulai dari Twitter hingga Instagram. Dalam unggahannya, badan eksekutif mahasiswa ini menyoroti berbagai janji Jokowi yang tidak ditepati dan menyebut eks Gubernur DKI Jakarta ini kerap mengobral janji.
"JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE. Halo, UI dan Indonesia! Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu," demikian dikutip dari akun Instagram BEM MUI.
Berbagai janji mulai dari masalah revisi UU ITE hinga penguatan KPK dianggap tak selaras. "Semua mengindikasikan bahwa perkataan yang dilontarkan tidak lebih dari sekadar bentuk lip service semata," tegas mereka.
Buntut dari unggahan ini, Rektorat Universitas Indonesia memanggil pengurus BEM UI pada Minggu, 28 Juni kemarin. Ada 10 orang yang dipanggil termasuk Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra.
Artikel ini telah tayang dengan judul BEM UI Ngaku Akun Sosmed Diretas Usai Kritik Jokowi, Polri: Silahkan Lapor.
Selain berita soal BEM UI, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!