Berita Palestina Terbaru: MPR Desak Pemerintah Yakinkan PBB bahwa Kebrutalan Israel Adalah Kejahatan Perang
Ilustrasi (Antara)

Bagikan:

ACEH – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyoroti pernyataan Michelle Bachellette, Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bahwa Israel kemungkinan telah melakukan kejahatan perang terkait serangan ke Gaza, Palestina.

Hidayat Nur Wahid, Wakil ketua MPR, mendesak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk berperan aktif meyakinkan Komisi HAM PBB bahwa memang telah terjadi kejahatan perang dalam serangan tersebut. Terlebih lagi, Indonesia merupakan anggota Mahkamah HAM PBB.

“Gencatan senjata seharusnya tidak justru untuk memaafkan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel tersebut,” terang Hidayat, Jumat, 28 Mei.

Hidayat mengapresiasi usulan Pakistan selaku Koordinator Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang mendesak Dewan HAM PBB untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang dalam serangan Israel ke Palestina beberapa waktu lalu.

“Selaku anggota dewan HAM PBB, Indonesia mestinya bisa meyakinkan Komisi HAM PBB bahwa yang dilakukan oleh Israel itu memang adalah kejahatan perang. Jadi bukan hanya kemungkinan lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB,” terangnya.

Kebrutalan Israel di Palestina Tampak Jelas sebagai Kejahatan Perang

Ia mengatakan, kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza terlihat dengan jelas. Terutama, merujuk kepada Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Den Haag yang mengharuskan memberikan perlindungan kepada warga sipil ketika keadaan perang.

Sementara serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari sejak 10 Mei itu telah menelan korban jiwa 232 penduduk sipil di Jalur Gaza, Palestina, dan 65 di antaranya merupakan anak-anak. 

"Bukan hanya warga sipil. Israel juga memborbardir sejumlah kantor media di jalur Gaza, dan di antara korbannya baik yang luka maupun gugur adalah juga para wartawan. Padahal, sesuai konvensi Vienna, jurnalis merupakan salah satu elemen yang wajib dilindungi pada saat perang sekali pun,” jelas Hidayat.

Menurut Hidayat, sikap Israel yang melanggar HAM dan konvensi-konvensi internasional ini sudah dilakukan berulangkali. Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) juga kerap mengkritik adanya kejahatan perang karena Israel menggunakan kekuatan yang berlebihan yang mengorbankan banyak warga sipil bahkan anak-anak.

Ia menegaskan, tindakan Israel kali ini harus benar-benar diusut dan diberikan sanksi agar kejahatan HAM, apalagi kejahatan perang serupa, tidak berulang lagi.

“Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB, yang secara konstitusional bersikap membela kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, sewajarnya membantu penuh Dewan HAM PBB untuk mengusut kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina,” tandas Hidayat.

Diketahui, Dewan HAM PBB memutuskan menggelar penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dalam konflik sebelas hari antara milisi Hamas di Jalur Gaza, Palestina dan Israel.

Dilansir Reuters, Jumat, 28 Mei, keputusan itu diambil melalui pemungutan suara. Dari 47 perwakilan negara anggota yang hadir, 24 mendukung usulan penyelidikan yang diajukan oleh Pakistan sebagai perwakilan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Palestina.

Sedangkan yang menolak sembilan negara, dan yang abstain 14 negara. Amerika Serikat sebagai sekutu Israel hanya menempatkan pemantau di Dewan HAM PBB dan tidak memiliki hak memberikan suara.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Indonesia Harus Yakinkan HAM PBB soal Israel Lakukan Kejahatan Perang. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!