Sebelas "Debt Collector" Pengepung Serda Nurhadi Jadi Tersangka, Polisi Menyebut Mereka Ilegal
Ilustrasi tersanka (unsplash)

Bagikan:

ACEH - Sebanyak 11 debt collector yang viral setelah melakukan pengepungan terhadap anggota TNI, Serda Nurhadi, sebagai tersangka. Penetepan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan gelar perkara.

"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terang Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin, 10 Mei.

Pelanggaran yang dilakukan oleh sebelas orang itu karena melakukan percobaan perampasan. Terlebih, aksi mereka berunsur premanisme.

"Ini ada mobil lewat sini, kemudian dia bergerak menunggu surat kuasa, sistemnya kayak preman-preman di jalan," kata Yusri.

"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," sambung Yusri

Para Debt Collector Dinilai Ilegal

Selain itu, berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan, Yusri menjelaskan bahwa para debt collector tersebut ilegal, padahal mereka memiliki surat kuasa dari perusahaan.

Konteks ilegal dalam hal ini, para debt collector itu tidak memiliki keahlian dan klasifikasi tertentu. Sehingga, ketika menagih tunggakan terhadap debitur rawan terjadi aksi premanisme.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," kata Yusri.

Adapun sebelumnya, polisi menangkap 11 debt collector yang terlibat perkara pengepungan terhadap Serda Nurhadi yang viral di media sosial.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS membenarkan perihal penangkapan tersebut. Para debt collector itu bernisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL.

"Iya betul, mereka diamankan oleh tim gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya," kata Herwin, Minggu, 9 Mei.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Mei sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.

Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke RS melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Serda Nurhadi kemudian beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena kondisi tersebut.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul 11 Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Jadi Tersangka, Polisi: Mereka Ilegal. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!