RKUHP Masih Kontroversial, Presiden Jokowi Minta Dilakukan Sosialisasi kepada Masyarakat
Presiden Jokowi bersama Menkopolhukam Mahfud MD. (Antara)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan rapat internal terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menkopolhukam, Mahfud MD dan Menkominfo, Johnny G. Plate, menghadiri rapat tersebut.

Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini RKUHP hampir final dan sudah masuk tahap-tahap akhir pembahasan. Meski demikian, masih ada 14 masalah krusial yang perlu diperjelaskan terkait RKUHP.

"Dikatakan hampir final karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah," terang Mahfud setelah rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus, dikutip VOI.

Sosialiasi RKUHP kepada Masyarakat

Terkait masalah tersebut, Jokowi memerintahkan jajarannya kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat mendapat pengertian dan bisa mendiskusikan pasal-pasal tersebut.

Sebab, ungkap Mahfud, hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat. Oleh sebab itu, hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum.

"Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami, dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu, sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat, untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," terang Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, ada 14 masalah yang berpotensi kontroversial dan akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka secara lebih proaktif melalui 2 jalur.

Jalur pertama, pemerintah dan DPR akan terus membahas dan menyelesaikan 14 masalah ini. Jalur yang kedua, lanjut dia, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu.

"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul, dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," tutur Mahfud.

Untuk mempelancar jalannya sosialisasi RKUHP, pemertintah sepakat membentuk event organizer (EO) yang digawangi oleh Menkominfo, Johnny G. Plate, dan Kemenkumham.

"Nanti EO atau penyelenggara diskusi-diskusi dan fasilitas untuk ini nanti akan dilakukan oleh Menkominfo Bapak Johnny G. Plate," kata Mahfud.

"Kemudian untuk materinya, nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham untuk 14 masalah yang masih dipertanyakan oleh masyarakat, untuk lebih dipertajam," imbuhnya.

14 Masalah dalam RKUHP

Sebagai informasi, 14 masalah berpotensi kontroversial yang akan kembali disosialisasikan kepada pemerintah antara lain, yaitu living law, pidana mati, harkat dan martabat presiden/wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan.

Selanjutnya contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Dari hasil penyempurnaan yang dilakukan pemerintah, terdapat beberapa poin yang dihapus diantaranya terkait dokter gigi dan advokat curang. Selain itu, ditambahkan beberapa poin baru yaitu mengenai penadahan, penerbitan dan percetakan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Belum Disahkan, Jokowi Minta Masyarakat Diberi Penjelasan 14 Masalah Kontroversial di RKUHP.

Selain RKUHP, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.