ACEH - Hari ini 9 partai politik (parpol) akan melakukan pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarya Pusat sebagai calon peserta pemilu 2024. Tahapan pendaftaran calon parpol peserta pemilu dibuka hari ini, 1 Agustus 2022 hingga tanggal 14 Agustus 2022.
"Waktu pendaftaran partai politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB," terang Komisioner KPU, August Mellaz, Minggu, 31 Juli, dikutip VOI.
BACA JUGA:
Tata Cara Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
Dia menjelaskan, parpol yang akan mendaftarkan diri harus memberikan informasi kepada tim Sekretariat Jenderal KPU terlebih dahulu, minimal sehari sebelumnya, melalui masing-masing liason officer (LO) parpol.
"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," terang Mellaz.
Setelah pendaftaran calon peserta pemilu, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi pada 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022.
Parpol yang Daftarkan Diri Hari Ini
Sementara itu, jumlah parpol yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sebanyak 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh.
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pukul 08.00 WIB
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pukul 08.00 WIB
3. Partai Reformasi pukul 08.00 WIB
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 08.30 WIB
5. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pukul 10.00 WIB
6. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) pukul 10.00 WIB
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 15.00 WIB
8. Partai NasDem pukul 10.00 WIB
9. Partai Bulan Bintang (PBB) pukul 10.00 WIB