ACEH - Tahapan pemilu 2024 akan dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuka pendaftaran partai politik (parpol) pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Jadwal itu resmi ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terbit pada 20 Juli 2022.
Peraturan tersebut tidak hanya memuat soal pendaftaran, tetapi juga menjelaskan soal tahapan verifikasi dan penetapan parpol pemilu 2024.
BACA JUGA:
NasDem Akan Mendaftar ke KPU pada Hari Pertama
Terkait hal tersebut, Partai NasDem akan mendaftar ke KPU pada hari pertama. Wasekjen NasDem, Dedy Ramanta, mengatakan bahwa partainya menargetkan mendaftarkan 100 persen untuk semua tingkatan kepengurusan, baik level provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan.
"Kita upayakan NasDem akan mendaftar pada tanggal 1 Agustus. Kita akan mendaftar di hari pertama masa pendaftaran, jika tidak ada kendala ya," terang Dedy dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Juli, dikutip VOI.
"Kita kan sudah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual di dua kali pemilu. Alhamdulillah, di dua pemilu kita 100 persen semuanya. Nah, untuk 2024 juga kita targetkan 100 persen, meskipun ada beberapa daerah yang terjadi pemekaran," lanjutnya.
Syarat Pendaftaran Parpol dalam Pemilu 2024
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, syarat pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) di antaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Kemudian, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dan 50 persen kepengurusan jumlah kecamatan di kabupaten/kota.
Selain itu, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. Lalu, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pelaksanaan pemilu.
Dedy menyampaikan, untuk saat ini Partai NasDem sudah mengupload data-data persyaratan untuk menjadi peserta pemilu 2024. Misalnya, dari segi keanggotaan sudah lebih 90 persen data anggota yang dimasukkan dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
"Kemudian data pengurus sudah mencapai 85 persen dan data kantor sudah mencapai 75 persen, sisanya masih proses upload ke Sipol," katanya.
Meski begitu, Dedy belum menyebut siapa pengurus dari NasDem yang akan mendaftarkan langsung ke KPU. "Siapa yang mendaftarkan kita lihat nanti ya," ucap Dedy.
Sementara dalam PKPU, pendaftaran parpol dilakukan oleh pimpinan partai politik, yakni ketua umum dan sekjen atau orang yang diberikan kuasa untuk melakukan pendaftaran ditambah petugas penghubung atau LO dari partai masing-masing.
Artikel ini telah tayang dengan judul Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, NasDem Bakal Daftar ke KPU di Hari Pertama.
Selain NasDem dalam pemilu 2024, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.