Pemimpin Khilafatul Muslimin Cirebon Belum Berstatus Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/DOK DIVHUMAS POLRI

Bagikan:

ACEH - Polri menyampaikan, Ali Zamroni, pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, belum berstatus tersangka. Ali masih berstatus terperiksa saat ini. 

"Belum ada tambahan status untuk meningkatkan yang bersangkutan (Ali Zamroni, red) sebagai tersangka, belum," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 10 Juni, dikutip VOI.

Pendalaman terhadap Pemimpin Khilafatul Muslimin Cirebon

Dedi menjelaskan, tim penyidik Polda Jawa Tengah saat ini masih melakukan pendalaman. Mereka tengah melakukan pencarian alat bukti dan petunjuk.

"Update yang saya terima masih dalam pemeriksaan dan pendalaman," tambahnya.

Menurut Dedi, tim penyidik tidak akan buru-buru terkait penetapan tersangka. Itu karena bukti kuat dibutuhkan sehingga langkah penyidikan yang diambil bisa dipertanggungjawabkan.

"Polisi tidak akan terburu dalam menetapkan tersangka kepada seseorang. Bahwa polisi harus penguatan dulu, proses pembuktian secara ilmiah harus mampu dibuktikan oleh para penyidik yang ada di Polda-Polda atau di Polres," kata Dedi.

Penangkapan Ali Zamroni

Pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat, Ali Zamroni diamankan Polres Brebes. Dia tangkap terkait pengembangan penyidikan kasus konvoi organisasi tersebut yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dalam penyidikan kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes, polisi sudah mengamankan 3 orang. Mereka GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polri Sebut Pimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon Belum Jadi Tersangka.

Selain pemimpin Khilafatul Muslimin Cirebon, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.