ACEH - Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan sinyal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite dan gas LPG 3 kilogram. Sinyak kenaikan harga pertalite muncul usai menaikkan harga pertamaks seiring naiknya harga minyak dunia.
Terkait hal tersebut, Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan, tidak sepakat dengan rencana pemerintah untuk kembali menaikkan lagi harga BBM dalam waktu dekat. Dia menilai hal tersebut memberatkan masyarakat.
BACA JUGA:
-
| EKONOMI
Pesan Sri Mulyani Buat Emak-Emak: Negara Subsidi Rp42.000 di Setiap Gas Elpiji 3 Kg
27 Agustus 2022, 15:31 -
| EKONOMI
Pemerintah Ogah Turunkan Harga Pertalite meski Minyak Dunia Kian Murah
03 Februari 2023, 19:31
"Saya tidak sepakat dengan rencana ini. Biarkan masyarakat bernapas dahulu untuk meningkatkan perekonomian mereka sampai masyarakat siap untuk menerima kenaikan barang subsidi," ujar Mamit kepada VOI, dikutip Rabu, 6 April.
Kenaikan Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg Bebani Masyarakat
Mamit menjelaskan, masyarakat baru saja mengalami kenaikan harga sejumlah komoditas sehingga penaikkan harga pertalite dan gas elpiji 3 kg akan menambah beban masyarakat. Meski demikian, dia mengakui bahwa kenaikan harga minyak dunia dan CP Aramco menambah beban bagi subsidi negara, baik subsidi listrik, LPG, maupun kompensasi BBM.
"Pemerintah bisa mengalokasikan windfall yang didapatkan dari kenaikan harga komoditas untuk menambal beban subsidi," imbuhnya.
Ke depan, lanjutnya, salah satu upaya agar subsidi LPG dan pertalite tidak jebol adalah dengan melakukan subsidi tertutup dan tidak lagi menyalurkan subsidi kepada barang tapi kepada orang yang membutuhkan.
"Data saya kira bisa diperbaiki dan saat ini data yang paling baik adalah data milik PLN untuk subsidi listrik 450 VA dan 900 VA. PLN mempunyai infrastruktur sampai ke bawah dalam melakukan pengawasan subsidi listrik ini," kata dia.
Selain itu, lanjut Mamit, ia mengimbau kerja sama lintas kementerian dan lembaga terutama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri dalam mendata kendaraan yang layak menggunakan bbm subsidi.