ACEH - Salah satu hal yang bisa dialami oleh orang saat berpuasa adalah bibir kering. Bagi perempuan, lipstik adalah cara yang bisa digunakan untuk mengatasi hal tersebut sebab lipstik mengandung pelembap. Namun, beberapa orang masih merasa ragu, apakah memakai lipstik membatalkan puasa?
Ada aturan puasa yang bisa menjawab keraguan tersebut. Ini berhubungan dengan bahan kecantikan yang dioleskan di kulit bagia luar. Apa pun bahan kecantikan dan perawatan kulit, seperti losion, pelembap, dan lipstik, tetap boleh digunakan saat berpuasa, asalkan tidak tertelan.
BACA JUGA:
Namun, ada lipstik yang wangi ataupun beraroma makanan, misalnya beraroma buah dan kopi. Dikutip VOI dari laman Konsultasi Syariah, selama bahan yang dioleskan pada bibir tidak tertelan hingga lambung, maka diperbolehkan untuk dipakai.
Penjelasan Mengenai Penggunaan Lisptik saat Puasa
Dalam Majmu’ Fatwa, seorang muslim bertanya kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz. Pertanyaan tersebut berhubungan dengan hukum menggunakan eyeliner atau celak dan alat kecantikan lainnya untuk kulit, termasuk dioleskan pada bibir. Syekh Abdul Aziz bin Baz memberikan jawaban sebagai berikut.
“Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, makeup, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja tidak boleh menggunakan makeup jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260).
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin pernah ditanya mengenai bagaimana jika menggunakan alat kecantikan berupa krim ketika berpuasa. Untuk tujuan mencegah kekeringan di bibir, beliau menjawab berikut.
“Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembapkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kejadian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19: 224).
Melalui dua penjelasan terkait dengan hukum berpuasa, Anda boleh mengenakan pelembap bibir dan lipstik. Namun, jangan sampai tertelan masuk perut supaya puasa tidak batal sebelum waktunya berbuka.
Artikel ini telah tayang dengan judul Memakai Lipstik saat Berpuasa, Apakah Bikin Batal?
Selain menjawab apakah memakai lipstik membatalkan puasa, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.