ACEH – Polda Aceh membekuk seorang laki-laki yang diduga menjual video porno di media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Sony Sanjaya, mengungkapkan, pelaku berinisial ZH (20). Dia ditangkap di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
"Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik atau UU ITE," terang Sanjaya di Banda Aceh, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 23 Desember.
BACA JUGA:
ZH diringkus berdasarkan informasi saat petugas menggelar patroli siber. Petugas mendapati akun media sosial Telegram bernama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.
"Akun tersebut menawarkan konten video vulgar dan bergabung ke grub berisi video vulgar dengan pembayaran transfer melalui bank, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler," kata dia.
Penjual Video Porno Telegram Ditangkap Bersama Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap ZH di warung makan di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh.
ZH ditangkap bersama barang bukti berupa kartu tanda penduduk, dua telepon seluler, satu sepeda motor beserta STNK, satu buku tabungan bank, serta satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
"Pelaku dijerat pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 tentang pornografi," kata dia.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bikin Akun Telegram 'Desahan VVIP' Jual Konten Porno, Pemuda 20 Tahun di Aceh Ditangkap Polisi.
Selain jual video porno di Telegram, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.