Target Menurunkan Emisi, Jokowi Luncurkan Perpres Pajak Karbon
Ilustrasi pencemaran udara (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

ACEH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Ini menjadikan Indonesia sebagai penggerak pertama (first mover) penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Hal tersebut terungkap dari siaran pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 11 Februari.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, perubahan iklim akan menjadi tantangan dunia yang harus ditangani Bersama-sama selain pandemi COVID-19.

Ia mengatakan, Indonesia memiliki ambisi yang cukup tinggi sebagai negara berkembang, yaitu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

“Ini dibuktikan dengan keputusan Indonesia meratifikasi Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC). Komitmen tersebut kemudian dipertegas menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional 2020–2024 dan menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional,” papar Febrio.

Negara-Negara Pelaksanan Kebijakan Pajak Karbon

Untuk mendukung pencapaian target NDC, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan fiskal, antara lain pemberian insentif perpajakan, alokasi pendanaan perubahan iklim di tingkat kementerian/lembaga, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Kemudian, inovasi-inovasi pembiayaan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Sustainable Development Goals (SDG) Indonesia One dan Green Climate Fund (GCF).

“Inovasi kebijakan terakhir yang ditempuh adalah implementasi pajak karbon melalui penetapan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” tuturnya.

Dikatakan jika implementasi tersebut telah menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, di antaranya Inggris, Jepang, dan Singapura.

Indonesia bahkan diklaim sebagai salah satu dari sedikit negara yang terbesar di negara berkembang, yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu.

“Pengenaan pajak karbon tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Pengenaan pajak karbon dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi,” tutup Febrio.

Artikel ini telah tayang dengan judul Presiden Jokowi Sahkan Perpres Pajak Karbon, Indonesia Bidik Penurunan Emisi di 2030.

Selain Jokowi soal pajak karbon, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!