ACEH - Para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pemerintah Aceh diharuskan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini menjadi salah satu syarat untuk masuk ke Kantor Gubernur Aceh.
“Penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk kantor pemerintah Aceh itu sebagai upaya meminimalisir terjadinya penularan COVID-19 klaster perkantoran,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Senin, 1 Noveember.
BACA JUGA:
Hal tersebut diungkapkan oleh Iswanto di sela-sela mendampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M. Jafar, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda, Iskandar, memantau penerapan perdana aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Kantor Gubernur Aceh Masih Tahap Sosialisasi
Iswanto menjelaskan, pelaksanaan scan barcode PeduliLindungi masih tahap sosialisasi kepada seluruh instansi pemerintah Aceh, terutama yang ada di sekretariat daerah.
Ia mengatakan, dengan sosialisasi tersebut semua ASN pemerintah Aceh akan memahami dengan baik tentang kebijakan aplikasi PeduliLindungi.
"Melalui aplikasi tersebut akan terlihat yang sudah menjalani vaksinasi dan belum. Mereka yang belum melaksanakan vaksinasi tidak diizinkan memasuki ruangan perkantoran, kecuali ada surat resmi dari dokter yang menerangkan jika yang bersangkutan belum bisa menjalani vaksin," kata Iswanto.
Iswanto mengatakan barcode aplikasi "PeduliLindungi" dipasang di pintu masuk utama Kantor Gubernur dan di setiap pintu masuk ruangan Biro dalam lingkungan kantor tersebut.
Sebelumya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah juga telah melakukan simulasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan pemerintah Aceh.
Taqwallah menegaskan, seluruh ASN di lingkup pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, wajib menjalani vaksinasi COVID-19 tanpa kecuali.
“Saya minta para kepala SKPA untuk segera memastikan seluruh ASN di bawah tanggungjawab masing-masing untuk menjalani vaksinasi,” katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul ASN di Kantor Gubernur Aceh Kini Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk.
Selain aplikasi PeduliLindungi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!