ACEH – Harga minyak dunia mengalami kenaikan. Terkait hal tersebut, Inas Nasrullah Zubir, pengamat energi, berpendapat bahwa Pertamina harus menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) agar tidak menanggung kerugian cukup besar.
"Ya, harus, karena sejak tiga bulan terakhir, Pertamina ditengarai menanggung kerugian cukup besar akibat penjualan BBM," terang Inas di Jakarta, Senin, 7 Juni, dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Menurutnya, pemerintah segera bertindak menyesuaikan harga BBM. Ia mengatakan, pemerintah harus segera menentukan harga BBM untuk menyesuaikan harga MOPS tiga bulan terakhir.
"Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi," ungkap Inas melalui keterangan tertulis.
Catatan Kerugian Pertamina
Terkait kerugian Pertamina, Inas mencontohkan pertamaks yang dijual di SPBU Jawa-Bali Rp9.000 per liter. Sebenarnya, BUMN ini telah merugi Rp1.810 per liter.
Kerugian pertamaks sebesar itu, menurut dia, didasarkan atas harga rata-rata MOPS pertamaks selama Februari—April 2021 sebesar 70,08 dolar/barel. Dalam hal ini, rata-rata MOPS pertamaks Febuari 2021 adalah 67,01 dolar AS, kemudian Maret 2021 senilai 71,53 dolar AS, dan April 2021 senilai 71,71 dolar AS. Dari rata-rata MOPS tersebut, lanjut Inas, jika freight sebesar 2 dolar AS, maka harga landed pertamaks Rp6.528 per liter.
Selain itu, kata dia, berdasarkan Permen ESDM Nomor 62/2020, badan usaha dapat memungut biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi untuk pertamaks sebesar Rp1.800 dan margin 10 persen.
"Dengan demikian, harga pertamaks sebelum pajak sebesar Rp9.160,80 per liter," kata Inas.
Terkait pajak, ia menjelaskan pajak yang dibebankan untuk setiap liter BBM adalah PPh 3 persen, PPN 10 persen, dan PBBKB 5 persen. Dengan demikian, jika dikalikan harga pertamaks sebelum pajak, maka diperoleh angka Rp1.649. Maka, lanjutnya, seharusnya harga pertamaks di SPBU adalah Rp10.809,80 atau dibulatkan menjadi Rp 10.810 per liter.
Seperti diketahui, harga minyak dunia memang meroket sejak Maret 2021. Bahkan pada Mei 2021 harga minyak di atas 60 dolar AS per barel. Minyak mentah WTI dijual 65 dolar AS per barel dan Brent 68 dolar AS per barel. Padahal harga minyak mentah pada Juni tahun lalu masih di bawah 40 dolar per barel.
Karena itulah operator SPBU swasta pun beberapa kali menaikkan harga BBM. Shell misalnya, dua kali menaikkan harga, yaitu awal Maret dan awal April 2021. Hanya Pertamina yang sampai saat ini belum menaikkan harga BBM.
Kebijakan SPBU swasta yang beberapa kali menaikkan harga BBM memang dimungkinkan. Karena seperti diketahui, harga yang ditetapkan pemerintah hanya untuk BBM subsidi (solar) dan BBM penugasan (premium). Sedangkan BBM jenis lain diserahkan kepada badan usaha. Kepmen ESDM Nomor 62 Tahun 2020, misalnya, memang memungkinkan semua operator SPBU melakukan penyesuaian harga.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Harga Minyak Dunia Melonjak, Kabar Dukanya: Pengamat Sebut Pertamina Harus Naikkan Harga BBM. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!