Video PNS Berjoget dan Minum Miras Viral, DPR Minta Ada Sanksi Tegas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. (Foto: Bianca/nvl via dpr.go.id)

Bagikan:

ACEH - Komisi II DPR menilai tindakan seorang PNS berjoget dan minum miras di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut) mencemarkan kehormatan ASN.

"Sebagai ASN, meski dilakukan di luar jam kantor, melakukan pesta miras dengan berseragam PNS, tentu kesalahan serius. Tindakan mereka jelas mencemarkan kehormatan ASN, melanggar etika dan disiplin ASN," terang Wakil Komisi II DPR, Luqman Hakim, Jumat, 14 Januari. 

Oleh sebab itu, dia meminta Bupati Humbahas memberikan sanksi tegas kepada PNS tersebut.

 

"Saya minta Bupati Humbahas memberi sanksi tegas kepada sejumlah ASN yang berpesta miras dengan berseragam PNS," tegasnya.

PNS Berjoget dan Minum Miras Sakiti Hati Masyarakat

Dia menjelaskan, mempertontonkan pesta miras dengan berseragam PNS bisa menyakiti hati masyarakat.

 

"Selain melanggar etika dan disiplin ASN, mempertontonkan pesta miras kepada masyarakat melalui media sosial, tentu menyakiti perasaan masyarakat," kata Luqman.

Dia mengecam perbuatan tersebut. Terlebih lagi, sebagian besar masyarakat belum sejahtera secara ekonomi.

 

"Apakah mereka tidak tahu bahwa sebagian besar masyarakat Humbahas masih belum sejahtera secara ekonomi? Benar-benar tak punya moral!" tegasnya.

Sebelumnya, aksi PNS yang berjoget sambil menenggak miras viral di media sosial. Video terebut disebut terjadi saat perayaan ulang tahun Kepala Dinas Kesehatan Humbahas.

Dalam video itu, PNS wanita itu berjoget di tengah-tengah rekannya yang juga menggunakan seragam PNS. Ada yang tampak sedang bernyanyi dan memegang balon.

Wanita yang asyik berjoget itu kemudian diberi botol miras. Wanita itu juga diberikan kursi. Dia kemudian berjoget di atas kursi sambil memegang botol miras.

Pendapat Bupati Humbahas dan MenPAN-RB

Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, turut buka suara terkait hal itu. Dosmar mengatakan peristiwa itu dilakukan di luar jam kerja.

"Itu bukan Kadis Kesehatan. Acaranya bukan dalam jam kerja dan tidak di lingkungan kantor. Itu privasi masing-masing," jelas Dosmar.

Selain itu, MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, juga turut buka suara terkait video viral itu. Tjahjo meminta Bupati setempat memberikan sanksi terhadap PNS tersebut.

"Pimpinannya harusnya memberi sanksi," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis, 13 Januari, dikutip VOI.

Tjahjo menilai tindakan yang dilakukan PNS itu melanggar etika. Terlebih PNS itu masih mengenakan seragam.

"Apalagi PNS yang masih berseragam mempertontonkan tindakan seperti itu," katanya.