ACEH - Komisi II DPR menilai tindakan seorang PNS berjoget dan minum miras di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut) mencemarkan kehormatan ASN.
Oleh sebab itu, dia meminta Bupati Humbahas memberikan sanksi tegas kepada PNS tersebut.
PNS Berjoget dan Minum Miras Sakiti Hati Masyarakat
Dia mengecam perbuatan tersebut. Terlebih lagi, sebagian besar masyarakat belum sejahtera secara ekonomi.
Sebelumnya, aksi PNS yang berjoget sambil menenggak miras viral di media sosial. Video terebut disebut terjadi saat perayaan ulang tahun Kepala Dinas Kesehatan Humbahas.
Dalam video itu, PNS wanita itu berjoget di tengah-tengah rekannya yang juga menggunakan seragam PNS. Ada yang tampak sedang bernyanyi dan memegang balon.
Wanita yang asyik berjoget itu kemudian diberi botol miras. Wanita itu juga diberikan kursi. Dia kemudian berjoget di atas kursi sambil memegang botol miras.
Pendapat Bupati Humbahas dan MenPAN-RB
"Itu bukan Kadis Kesehatan. Acaranya bukan dalam jam kerja dan tidak di lingkungan kantor. Itu privasi masing-masing," jelas Dosmar.
Selain itu, MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, juga turut buka suara terkait video viral itu. Tjahjo meminta Bupati setempat memberikan sanksi terhadap PNS tersebut.
BACA JUGA:
"Pimpinannya harusnya memberi sanksi," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis, 13 Januari, dikutip VOI.
Tjahjo menilai tindakan yang dilakukan PNS itu melanggar etika. Terlebih PNS itu masih mengenakan seragam.
"Apalagi PNS yang masih berseragam mempertontonkan tindakan seperti itu," katanya.