CEO Jouska Aakar Abyasa Terjerat Pasal Berlapis
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

ACEH – Polri akan memeriksa CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tindak lanjut terhadap penetapan status tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.

Munculnya surat tersebut berdasarkan gelar perkara pada 7 September 2021 yang menetapkan Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.

Kasus yang Menjerat CEO Jouska

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.

Sebelumnya, 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.

Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas tudingan para pelapor itu, Aakar sudah membantahnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ditetapkan Sebagai Tersangka, CEO Jouska Aakar Abyasa Dijerat Pasal Berlapis.

Selain CEO Jouska, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!