ACEH - Kata "madrasah" hilang dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal tersebut mendapatkan kritik dari berbagai pihak, terutama dari kalangan DPR RI.
Beberapa fraksi bahkan menyatakan menolak melakukan pembahasan terhadap revisi UU Sisdiknas jika kata "madrasah" dihilangkan.
Terkait polemik tersebut, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) memastikan kata "madrasah" tetap ada dalam revisi UU Sisdiknas.
Penjelasan Nadiem Makarim Terkait Madrasah
Informasi tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama oleh keduanya pada Selasa, 29 Maret terkait draf revisi UU Sisdiknas.
BACA JUGA:
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami," ungkap Nadiem, dikutip VOI dari akun Instagram resmi Mendikbudristek, @nadiemmakarim pada Rabu, 30 Maret.
Dia menjelaskan, sekolah dan madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi UU Sisdiknas. Namun, terang Mendikbudristek, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, serta SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," katanya.
Menurut keterangan Nadiem, kementerian yang dia pimpin selalu bekerja sama dan berkoordinasi secara erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, yaitu mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusif.
"Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas," tuturnya.
Empat Hal Pokok dalam RUU Sisdiknas
Dia menerangkan empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan ekonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Yaqut Cholil Qoumas membenarkan bahwa komunikasi dan koordinasi antara Kemdikbudristek dengan Kemenag terjalin secara erat. Hal ini dimulai sejak awal proses revisi Undang-Undang Sisdiknas hingga saat ini.
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tumbuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," terang Gus Yaqut dalam kesempatan yang sama.
Yaqut yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat.
"Dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, isu draf revisi UU Sisdiknas bocor dan tidak memuat kata "madrasah" saat Komisi X DPR menerima audiensi dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pekan lalu.
Dalam Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas Kemendikbud yang beredar, tak ada frasa madrasah.
Artikel ini telah tayang dengan judul Menteri Nadiem dan Menag Yaqut Pastikan Tak Hapus Frasa Madrasah di RUU Sisdiknas.
Selain kabar soal madrasah, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.