Majelis Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati 3 Terdakwa Kasus Narkoba
Dokumentasi - Majelis hakim membacakan putusannya terhadap tiga terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur. ANTARA/Hayaturrahmah

分享:

ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 210 kilogram.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Apriyanti, didampingi Ike Ari Kusuma dan Zaki Anwar yang masing-masing sebagai hakim anggota. Pembacaan vonis dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, pada Kamis, 11 Agustus.

Para Tersangka Kasus Narkoba

Persidangan diikuti jaksa penuntut umum (JPU), Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi. Mereka adalah Sujefri bin Abdul Rahman (48), warga Kabupaten Aceh Utara; Farid bin Anwar (39), warga Kabupaten Bireuen; dan Hasanul Basri Bin Usman (26), warga Kabupaten Aceh Timur.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," terang majelis hakim, dikutip VOI dari ANTARA.

Barang Bukti Narkoba

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 210 kilogram sabu-sabu, 200 ribu butir obat penenang jenis inex, 47.500 butir obat penenang happy five, dan sejumlah barang bukti lain untuk dimusnahkan.

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.

Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu butir Inex dan 47.500 butir Happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.

Artikel ini telah tayang dengan judul 3 Terdakwa Kasus 210 Kilogram Sabu Divonis Mati di Pengadilan Aceh Timur.

Selain kasus narkoba di Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.