Kemkominfo Blokir 8 Situs/Aplikasi Termasuk PayPal, LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Hukum
Kementerian Kominfo memblokir delapan situs dan aplikasi tak terdaftar PSE. (Muhammad Adimaja-Antara)

分享:

ACEH - Beberapa waktu lalu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menyatakan bahwa pemblokiran delapan situs dan aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo atau Kemkominfo) adalah perbuatan melanggar hukum.

Situs dan aplikasi yang diblokir adalah PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA). Alasan pemblokiran adalah tidak adanya pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat oleh pihak situs dan aplikasi tersebut hingga waktu yang telah ditentukan.

"LBH Jakarta menilai pemblokiran situs internet dan aplikasi yang dilakukan oleh Kominfo merupakan Perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan karena telah melanggar kewajiban hukum Kominfo untuk memastikan pemenuhan Standar dan Mekanisme HAM dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia," terang pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, dikutip VOI dari keterangan tertulisnya pada Senin, 1 Agustus.

Pemblokiran oleh Kemkominfo

Dia menilai, pembatasan situs internet dan aplikasi harus memenuhi syarat setidaknya berdasarkan ditetapkan oleh undang-undang, dilakukan dalam masyarakat yang demokratis, ketertiban umum, kesehatan masyarakat, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, hak dan kebebasan orang lain, ada tujuan yang sah, serta harus dibuktikan bahwa pembatasan tersebut dibutuhkan secara proporsional.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pemblokiran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ini dilakukan sewenang-wenang sebab tidak memiliki legitimasi yang sesuai standar dan mekanisme pembatasan HAM.

"Pembatasan dan pemblokiran tersebut telah melahirkan otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan, sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," terang Teo.

LBH Jakarta Desan Kemkominfo Cabut Pemblokiran

Lebih lanjut, Teo mendesak Kemkominfo mencabut keputusan pemblokiran delapan situs dan aplikasi tersebut untuk menghentikan dampak kerugian yang besar terhadap warga negara. Teo juga meminta Kemkominfo mencabut Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Peraturan ini mengatur pembatasan HAM yang tidak sesuai dengan Standar dan mekanisme HAM Internasional, melanggar Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, melanggar Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar Hak atas privasi," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang dengan judul LBH Nyatakan Pemblokiran PayPal Hingga Steam oleh Kominfo Perbuatan Melanggar Hukum.

Selain pemblokiran oleh Kemkominfo, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.