Posko THR Hadir untuk Layani Informasi, Konsultasi, dan Penegakan Hukum
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kemenaker)

分享:

ACEH - Tahun ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, kembali menghadirkan posko tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Posko THR diadakan dengan tujuan memfasilitasi para pekerja atau buruh mendapatkan informasi, konsultasi, serta penegakan hukum atas pemberian THR 2022.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh dalam mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada," terang Ida, Jumat, 8 April, dikutip VOI.

Posko THR Luring dan Daring

Posko THR 2022 bisa dimanfaatkan secara luring dan daring. Pelayanan posko THR daring bisa dilakukan dengan mengakses poskothr.kemenaker.go.id. Posko THR bisa diakses mulai 8 April hingga 8 Mei 2022.

"Bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemnaker juga memfasilitasi di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (setiap provinsi) yang ini menyatu dengan fasilitas Pegawai Pengelola Informasi dan data (PPID) Kemnaker," katanya.

Ida menjelaskan, tim posko THR bertugas memantau serta mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2022. Dari posko THR tersebut, pegawai pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan ini kepada gubernur, bupati, wali kota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya.

Pengusaha Diharapkan Ikuti Ketentuan THR

Selain itu, Ida berharap dengan adanya posko THR, para pengusaha mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku yakni pembayaran THR paling lambat h-7 Idulfitri 2022.

Hal ini menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Bener-bener bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Adanya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, baik itu pekerja maupun pengusaha," imbuhnya.