Penimbunan Minyak Goreng di Deli Serdang Kuatkan Indikasi Kartel di Indonesia
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

分享:

ACEH - Temuan dugaan penimbunan minyak goreng mencapai 1,1 juta kilogram (kg) di Deli Serdang, Sumatera Utara memperkuat indikasi kartel penjualan komoditas tersebut. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Ketua KPPU, Ukay Karyadi, temuan minyak goreng yang diduga ditimbun di gudang besar di Sumatera Utara sedang didalami. Hal tersebut terkait dugaan adanya kartel minyak goreng di Indonesia.

"Temuan tersebut semakin memperkuat indikasi kartel, karena itu bisa dimaknai bahwa perusahaan bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan menahan pasokan ke pasar. Dugaan kartel minyak goreng saat ini proses penyelidikannya sedang berjalan," terang Ukay ketika dihubungi VOI, Senin, 21 Februari.

Penimbunan Minyak Goreng

Ukay menjelaskan, KPPU tengah mendalami dugaan kartel tersebut. Dia menyebut, penyelidikan bahkan telah sampai tahap pemanggilan terhadap 11 produsen minyak goreng guna dimintai keterangan.

"Hingga kini, sudah 11 produsen minyak goreng dimintai keterangan, dan ini akan berlanjut pada produsen-produsen minyak goreng lainnya. Mulai pekan ini, KPPU juga sudah mengagendakan 4 peritel dan dua asosiasi ritel (modern dan pasar tradisional) untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Meski demikian, Ukay enggan merinci 11 produsen terkait. Hal ini karena penyelidikan terkait dugaan kartel minyak goreng masih berjalan. Ukay menekankan akan segera memanggil pelaku yang diduga menimbun minyak goreng.

"Terhadap pelaku penimbun pastinya akan dipanggil, juga pada pihak-pihak yang terkait dalam rantai produksi/distribusi minyak goreng, dari hulu hingga hilir," ucapnya.

Indikasi Kartel di Tanah Air

Sejak pertengahan Januari KPPU telah mengendus adanya kartel. Ini berkaitan dengan melonjaknya harga minyak goreng di pasaran. KPPU menduga para pengusaha besar yang menguasai pangsa pasar minyak goreng dalam negeri mengatur kenaikan komoditas tersebut secara kebersamaan.

Ukay Karyadi mengatakan, minyak goreng di pasar relatif dinaikkan secara bersama-sama setelah peningkatan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

"Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal apakah ini terjadi kartel karena harta, tapi ini secara hukum harus dibuktikan," kayanya, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 20 Januari.

Menurut Ukay, pasar industri minyak goreng di dalam negeri cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli. Sebab, pangsa pasar di dalam negeri hanya dikuasai oleh empat perusahaan.

Berdasarkan data KPPU, ada beberapa produsen minyak goreng yang punya pangsa pasar tertinggi. Terbesar memiliki pangsa 14 persen; 13,3 persen; 11 persen; dan 8,2 persen. Dari temuan tersebut, maka 46,5 persen rasio konsentrasi pangsa pasar dikuasai oleh empat perusahaan.

Ukay menjelaskan, meski saat ini banyak varian merek minyak goreng di pasaran, tetapi produsennya relatif bersumber dari perusahaan yang sama. Oleh sebab itu, dia menilai bahwa produsen minyak goreng harus diperbanyak agar posisi daya tawar konsumen dan produsen relatif sama.

"Ini sudah domain pemerintah, KPPU hanya ikut mengawasi saja," katanya.

Selain itu, lanjut Ukay, dalam struktur industri, pemain besar minyak goreng diduga terintegrasi dengan kelompok usaha perkebunan kelapa sawit dan beberapa produk turunannya. Artinya, industri minyak goreng besar umumnya memiliki kebun sawit sendiri.

Lebih lanjut, menurut Ukay, peningkatan harga CPO semestinya tidak terlalu mempengaruhi fluktuasi harga minyak goreng dalam negeri.

"Tidak ada kenaikan ongkos produksi karena kebun milik sendiri. Jadi kalaupun CPO untuk produksi minyak tidak dinaikkan, pabrik minyak gorengnya akan tetap untung," ucapnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Perusahaan Milik Konglomerat Anthony Salim Diduga Timbun 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng, KPPU Sebut Penemuan Tersebut Memperkuat Indikasi Kartel.

Selain penimbunan minyak goreng, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.