MUI Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Halal
Ilustrasi/Foto: Antara

分享:

ACEH - Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menyediakan vaksin halal untuk disuntikkan kepada masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, pemerintah sedang mengadakan program vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Sesuai fatwa MUI, terang Ketua MUI Bidang Fatwa, K.H. Asrorun Niam, vaksinasi untuk mewujudkan herd immunity harus memenuhi syarat vaksin halal. Dia mengatakan, jika ada vaksin halal dengan jumlah yang mencukupi, tidak diperbolehkan menggunakan vaksin nonhalal, haram, atau najis.

"Komitmen Presiden itu harus juga menjadi komitmen para pembantu Presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat baik vaksinasi primer maupun booster," terang Asrorun Niam, Jumat, 11 Februari, dikutip VOI

Penggunaan Vaksin Halal dan Nonhalal

Asrorun menjelaskan, jika tingginya kebutuhan vaksinasi tidak sebanding dengan jumlah vaksin halal, maka vaksin nonhalal boleh digunakan. Sebaliknya, jika pemerintah telah menyediakan vaksin halal, vaksin nonhalal tidak boleh digunakan.

"Sekalipun yang nonhalal itu dibagi gratis, sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekali pun barangnya mudah dan murah, itu tidak boleh digunakan. Sepanjang yang halal ada dan cukup," jelasnya.

Asrorun juga mengimbau masyarakat untuk berkontribusi secara positif dalam mencegah dan menanggulangi wabah COVID-19 dengan pengetatan protokol kesehatan (prokes) serta penggunaan vaksin halal. 

Kepada pemerintah, dia meminta untuk terus melakukan ikhtiar terkait ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat Indonesia yang berpenduduk muslim terbesar di dunia.

"Persoalannya ada atau tidak, di sinilah tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan ketersediaan dan ketercukupan serta memprioritaskan vaksin halal," katanya. 

"Kalau seandainya ada vaksin COVID-19 yang satu halal dan non halal, maka wajib diadakan yang halal," demikian Asrorun Niam.

Vaksin Halal Buatan Indonesia

Sebagai informasi, MUI baru mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin COVID-19 Merah Putih buatan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair). 

Kehalalan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No 8 Tahun 2022 tentang produk vaksin COVID-19 Merah Putih kerja sama Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 07 Februari 2022 lalu.

MUI juga telah memberikan fatwa halal terhadap vaksin COVID-19 seperti Sinovac dan Zivivax asal Anhui, China. Selain vaksin itu, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin lain selama masa darurat dan ketersediaan vaksin di masyarakat.

Artikel ini telah tayang dengan judul MUI: Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal.

Selain vaksin halal, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.