PPKM Jawa-Bali Kembali Ketat, Vaksinasi Lengkap untuk Masuk Mal
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

分享:

ACEH - Beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan aturan baru dalam Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali. Salah satu poin penting dari aturan ini adalah pengetatan mobilitas masyarakat di ruang publik.

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal, ada pengetatan pada pemberlakuan PPKM Jawa-Bali. Disebutkan bahwa hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang bisa melakukan aktivitas di tempat publik.

PPKM Jawa-Bali Terkait Vaksinasi

Status hijau pada PeduliLindungi memiliki kriteria telah divaksinasi dosis lengkap. Denga kata lain, hanya masyarakat yang sudah vaksinasi dosis kedua yang boleh memasuki area pusat perbelanjaan, mal, dan tempat wisata.

"Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," terang Safrizal, Selasa, 18 Januari, dikutip VOI.

Sebelumnya, kategori kuning atau masyarakat yang divaksinasi satu kali bisa melakukan aktivitas di fasilitas publik. Namun, kali ini tidak. Masyarakat wajib mendapat suntikan dua kali vaksin untuk bisa beraktifitas di tempat yang disebutkan tersebut.

"Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," jelasnya.

Sebuah Pengecualian 

Meski begitu, Safrizal mengatakan, ada pengecualian dalam pemberlakuan ini. Yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin.

"Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Makin Ketat, Masyarakat Tak Bisa Masuk Mal, Tempat Wisata Jika Belum Vaksin Dua Kali.

Selain PPKM di Jawa-Bali, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.