Bagikan:

JAKARTA - Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025, meningkat 104,31 persen dibandingkan Januari 2024 yang hanya sebesar Rp21,57 triliun.

Lonjakan nilai transaksi aset kripto yang signifikan ini terjadi setelah peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025 silam. 

Melihat respon positif masyarakat, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan untuk menghadirkan regulasi yang tepat, agar pertumbuhan ini tetap sehat dan berkelanjutan.  

Selaras dengan pertumbuhan ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal juga menyatakan bahwa peralihan pengawasan ke OJK membawa dampak positif bagi industri kripto di Indonesia, terutama dalam aspek kepastian regulasi dan perlindungan investor.  

Ia percaya bahwa regulasi yang lebih komprehensif dan pengawasan ketat dari OJK akan dapat menciptakan kepercayaan investor yang semakin kuat di masa depan. 

“Kami optimistis bahwa industri ini akan terus bertumbuh secara berkelanjutan dengan adanya kepastian regulasi serta inovasi yang sesuai dengan standar keuangan yang lebih baik,” ujar Iqbal dalam keterangannya pada Kamis, 6 Maret. 

Hingga saat ini, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan izin bagi 19 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto dan 16 pedagang aset kripto, serta sedang memproses perizinan bagi 14 calon pedagang aset kripto lainnya.

Selain iti, OJK juga tengah menyusun pedoman keamanan siber bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto guna meningkatkan ketahanan sistem dan melindungi ekosistem aset digital dari ancaman siber.