Kominfo Resmi Terbitkan Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligent
Menkominfo Budi Ari dan Wamenkominfo Nezar Patria dalam konferensi pers penerbitan SE Menkominfo tentang etika AI. (Dinda Buana VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligent (AI) pada Jumat, 22 Desember di Kantor Kementrian Komunikasi dan informasi.

“Tanggal 19 Desember 2023, saya telah menandatangani SE Menkominfo No.9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat Edaran ini merupakan bentuk respon terhadap pesatnya pemanfaatan kecerdasan artifisial atau yang lebih populer artificial intelligence atau AI dalam kehidupan sehari-hari,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta.

Budi menyebutkan bahwa SE ini sudah berlaku hari ini, untuk dapat dipenuhi oleh pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik dalam menyelenggarakan usaha pemrograman berbasis kecerdasan artifisial.

Lebih lanjut, Menkominfo juga menegaskan kalau SE Kemenkominfo RI ini akan berlaku di wilayah Republik Indonesia, termasuk platform-platform dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia, seperti Meta dan Google.

“Kan ada platform dua (platform) dari luar kan, tapi selama beroperasi di Indonesia, harusnya mereka memperhatikan etika atau panduan etika lewat Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika,” tegas Budi lebih lanjut.

Di sisi lain, Wamenkominfo Nezar Patria juga turut menyampaikan, dengan adanya SE ini, Kominfo berharap pelaku usaha di sektor privat maupun publik dapat merujuk pada aturan atau panduan etik yang dibuat ini.

“Misalnya, disitu kan ada prinsip akuntabilitas, jadi produk ai ini paling tidak ya akuntabel dan transparan. Itu memang memenuhi asas itu, asas transparansi, paling tidak dia declare bahwa produk itu adalah produk generatif AI,” tambah Nezar.

Meskipun SE ini tidak mengikat secara hukum dan bersifat etik, namun Kominfo menegaskan bahwa, bila ada pelanggaran yang terjadi, maka hal tersebut bisa diproses hukum melalui Undang-Undang yang berlaku seperti UU ITE dan UU PDP.

“Kalau ditanya masalah hukumnya bagaimana, kan mengacu pada dua UU itu, kalau manakala melanggar atau bisa dikenakan sanksi atau pasal dari UU ITE dan PDP, ya secara hukum bisa diproses,” tandasnya.

Terakhir, Budi berharap pihak penyelenggara dapat menjadikan surat edaran tengtang Kecerdasan Buatan ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial.