Transaksi Kripto Indonesia Anjlok, Bagaimana Nasib Bisnis <i>Crypto Exchange</i> di RI?
Ilustrasi aset kripto (foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), volume perdagangan aset kripto di Indonesia anjlok sebesar 224 persen secara tahunan (YoY) hingga mencapai Rp94,4 triliun pada bulan September 2023.

OJK juga mencatat bahwa salah satu penyebab penurunan signifikan dalam nilai transaksi kripto ini adalah tingginya pengenaan pajak. Meskipun demikian, OJK menyatakan bahwa perpajakan pada transaksi kripto dianggap sebagai hal yang 'sangat positif'.

Dengan nilai transaksi terus mengalami penurunan ini, bagaimana potensi dari bisnis perdagangan aset kripto atau crypto exchange di Indonesia?

Menurut CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, meskipun saat ini pasar investasi kripto di Indonesia sudah mencapai lebih dari 17 juta investor, angka ini masih mewakili sekitar 5-6 persen dari total penduduk Indonesia. Artinya, masih ada ruang yang sangat besar bagi pertumbuhan dalam sektor ini.

"Secara sederhana, semuanya bergantung pada potensi pasar. Indonesia memiliki populasi yang mayoritas terdiri dari generasi muda, dan ini menjadikan potensi pasar kripto yang besar ke depannya," ungkap Yudho dalam pernyataan pada Kamis, 15 November. 

Yudhono menekankan bahwa pertumbuhan pelaku bisnis kripto di Indonesia dan 32 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang ada, menunjukan bahwa pasar dan ekosistemnya semakin matang dan berkembang.

Selain itu, Yudho melihat adanya keuntungan bisnis dari peralihan pengaturan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Dengan regulasi yang lebih kuat dan jelas dari OJK, potensi untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam perdagangan aset kripto di Indonesia semakin besar. 

"Harapannya, lima tahun lagi, dengan perpindahan ke OJK, akan ada kolaborasi antara TradFi dan kripto. Nantinya, institusi keuangan tradisional di Indonesia yang tertarik dengan kripto dapat membelinya dari pedagang berlisensi, sehingga meningkatkan bisnis mereka,” pungkasnya. 

Yudho menegaskan, saat ini Tokocrypto, bersama dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), terus aktif berdialog dengan semua pihak yang terlibat, termasuk Bappepti dan OJK dalam upaya menciptakan regulasi yang adil dan mendukung inovasi di industri aset kripto.