Kominfo Surati Penyelenggara Layanan Telekomunikasi dan ISP untuk Perangi Judi Online
Menkominfo ajukan 800 rekening judi online ke OJK (foto: dok. Humas Kominfo)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi akan segera menyurati penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online.

"Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online," ujar Budi dalam siaran resminya, Kamis, 21 September. 

Sebelumnya, Budi juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google, untuk bersama-sama memerangi judi online.

Sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

Menkominfo telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

"Kita meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening kita sudah minta," kata Budi kepada media usai bertemu dengan perwakilan Denmark dan Finlandia pada Rabu, 20 September. 

Budi menyebutkan bahwa Kominfo telah mengusulkan setidaknya 800-an nomor rekening kepada OJK untuk diblokir. 

Di sisi lain, Kementerian Kominfo juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.

“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Menteri Budi Arie.

Sedangkan dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.