Bagikan:

JAKARTA - Melly Goeslaw, penyanyi-penulis lagu yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi X, mengabarkan perkembangan mengenai revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).

Seperti diketahui, Melly mengajukan revisi UUHC tahun lalu, yang kemudian ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Melalui pernyataan di unggahan Instagram, Melly mengatakan bahwa revisi UUHC sudah dilanjutkan kepada Badan Keahlian DPR RI untuk dikaji.

“Merasa sangat senang karena revisi UU Hak Cipta yang saya usulkan tahun lalu, sekarang sedang dikaji lebih dalam di Badan Keahlian DPR RI,” tulis Melly, Jumat, 14 Februari.

“Beberapa pakar dari berbagai kepentingan yang terkait dengan Hak Cipta sudah diundang. Seperti yang kita ketahui bersama, UU ini bukanlah hanya milik musisi saja, ada banyak pemegang hak cipta lain yang turut berhak atas UU ini,” lanjutnya.

Melly mengatakan, kajian atas revisi UUHC juga dibahas dengan beberapa perguruan tinggi. “Karena UU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 ini sangat penting, jadi tim BKD sangat hati-hati, sehingga perjalanan ke draft pertama saja masih panjang.”

Forum Group Discussion (FGD) yang digelar bersama para stakeholder musik Indonesia pada 18 November 2024 lalu juga menjadi penting. Pasalnya, banyak masukan yang datang dari para insan musik.

“Saat itu, FGD diadakan sampai lima jam, karena semua ingin berbicara dan menyampaikan pendapatnya. Kami beri kesempatan. Kegiatan itu pun disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen, san bisa diakses oleh semua masyarakat melalui YouTube,” katanya.

Melly pun menyampaikan terima kasihnya kepada pihak-pihak yang sudah mendukung dan memberi masukan. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut memberikan masukan.

“Untuk masyarakat umum pun semua bisa memberikan masukan. Dan ini bukan hanya untuk UU Hak Cipta saja, untuk seluruh UU yang sedang dikaji DPR RI, masyarakat semuanya bisa memberikan masukan melalui SIMAS PUU / Pusat Perancangan Undang-Undang. Atau khusus UU Hak Cipta bisa ke link puupolhukham.dpr.go.id.”