JAKARTA – Memori hari ini, empat tahun yang lalu, 12 Mei 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi melarang aktivitas ziarah kubur ke tempat pemakaman umum (TPU). Aturan itu dikecam banyak pihak karena ziarah kubur sudah jadi tradisi mendekati dan setelah hari raya Idulfitri.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta dikenal cekatan dalam antisipasi penyebaran virus korona. Kesigapan itu terlihat dengan rencana Anies melarang ziarah kubur dari 12-16 Mei 2021. Pelarangan itu dilakukan untuk menghindari kerumunan peziarah yang bisa jadi klaster baru COVID-19.
Pandemi COVID-19 buat seisi dunia waspada. Indonesia, apalagi. Perlawanan terhadap virus korona masih belum maksimal. Semuanya karena dunia mengandalkan instruksi dari badan kesehatan dunia, WHO.
Masalahnya WHO sendiri kerap lambat mengeluarkan instruksi. Belum lagi instruksi yang keluarkan tak efektif dalam memutus mata rantai penyebaran virus korona. Kondisi itu jadi masalah baru. Pemerintah harus banyak berimprovisasi menerapkan kebijakan lainnya.
Kebijakan itu antara lain karantina wilayah (lockdown). Ambil contoh pemerintah DKI Jakarta. Anies Baswedan jadi salah satu pemimpin daerah yang cekatan mengantisipasi penyebaran virus dari wuhan. Ia menggelorakan kebijakan lockdown. Sekalipun ditolak pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Anies tak kehabisan akal. Ia mulai berani menerapkan aturan pelarangan kerumunan dari berbagai aktivitas warga Jakarta. Ia juga melarang warga Jakarta untuk pulang kampung. Ia mencoba mempersiapkan seluruh fasilitas kesehatan untuk bisa mengobati orang yang tertular COVID-19.
Langkah itu mendapatkan apresiasi dari banyak pihak. Kadang kala, kebijakan itu pula yang membuatnya banjir kecaman. Namun, semangatnya melawan COVID-19 tak surut. Anies terus saja menggelorakan kebijakan supaya warga Jakarta menghindari kerumunan.
Anies bahwa menargetkan akan melarang tradisi ziarah kubur ke TPU saat mendekati dan sesudah Idulfitri. Tradisi yang dianggap penting oleh umat Islam di Indonesia dianggap bisa menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei. Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah. Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," terang Anies sebagaimana dikutip laman ANTARA, 10 Mei 2021.
Keinginan Anies melarang ziarah kubur ke TPU akhirnya resmi terealisasi pada 12 Mei 2021. Larangan itu disambut oleh jajarannya di lapangan. Petugas TPU siap siaga melarang orang datang. Penjagaannya pun diperketat. Sekalipun masih terlihat ada warga dari berbagai wilayah di Jakarta yang datang ke TPU.

Warga yang datang kemudian diminta pulang ke rumah. Kondisi itu memunculkan banyak kecaman. Segenap kelompok masyarakat, termasuk ulama ikut bicara karena ziarah kubur sudah tradisi. Mereka meminta kebijakan Anies larang ziarah dicabut. Ziarah kubur tak harus dilarang, tetapi diatur.
Masalah lainnya larangan Anies tak disosialisasikan dengan baik. Kondisi itu membuat peziarah tak tahu ada larangan sehingga mereka datang. Bahkan, penjual bunga di TPU sampai tak tahu akan adanya pelarangan. Larangan ziarah makam membuat mereka merugi.
"Tahu-tahu saya dilarang masuk saja, jadinya nggak dikasih kabar dari kemarin. Karena kan udah belanja banyak banget saya, sepi kan ini. Ya turun (omzet), peziarahnya juga tadi bilang tutup. Udah modal banyak, saya sampai Rp15 juta belanja. Ya mau apa lagi? Terima aja udah," ujar salah seorang penjual bunga di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur sebagaimana dikutip laman detik.com, 12 Mei 2021.