Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dan Program Pemerintah
Vaksinasi COVID-19 (Foto: pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen memberikan vaksinasi COVID-19 secara gratis  kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun, sekarang muncul vaksin gotong royong. Lalu apa bedanya? 

Vaksin Gotong Royong muncul atas usulan dari dunia usaha melalui Kamar  Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang ingin membantu program pemerintah, mulai 18 Mei 2021. Vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi Gotong Royong berprinsip sama, yakni tidak  membebankan biaya pada target sasaran. 

Sumber pembiayaan pengadaan vaksin ini berbeda, vaksin Gotong Royong bersumber dari pendanaan mandiri perusahaan yang ingin  melakukan vaksinasi gratis kepada karyawannya. dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes menyampaikan vaksinasi Gotong Royong sumber biayanya berasal dari perusahaan atau badan usaha, jadi tidak boleh  ada beban pembiayaan kepada penerima vaksin atau karyawan.

“Tujuannya untuk  memperbanyak dan mempercepat cakupan vaksinasi COVID-19 ini,” ujarnya dalam Dialog  Produktif bertema Siap Jaga Indonesia dengan Vaksin Gotong Royong yang diselenggarakan  KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Rabu, 16 Juni. 

Selain sumber pembiayaan yang berbeda, berdasarkan Permenkes No. 18 tahun 2021, penggunaan merek vaksin Gotong Royong dan vaksin program pemerintah juga harus berbeda. “Vaksin yang digunakan pada program vaksinasi pemerintah dan vaksin Gotong Royong tidak  boleh sama jenis dan mereknya. Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer tidak  digunakan untuk program Gotong Royong. Namun pada Permenkes tersebut dijelaskan vaksin  yang didapatkan dari hibah dengan merek yang sama dengan program Gotong Royong, bisa  digunakan untuk vaksinasi program pemerintah,” jelas dr. Nadia.

dr. Nadia mencontohkan, vaksin Sinopharm sejumlah 500 ribu dosis yang berasal dari  hibah Negara Uni Emirat Arab beberapa waktu lalu bisa untuk vaksin Gotong Royong. 

"Meski vaksin Sinopharm digunakan untuk Gotong Royong, tapi karena berasal dari hibah maka vaksin tersebut dapat diperuntukan bagi vaksin program pemerintah nantinya. Nanti yang akan digunakan untuk program Gotong Royong adalah Sinopharm dan Cansino. Hal  ini tidak akan saling mengganggu stok vaksin untuk masing-masing program,” jelas dr. Nadia.

“Vaksin Gotong Royong sendiri sangat bermanfaat bagi anggota KADIN. Dengan partisipasi  anggota KADIN ini, memperluas cakupan vaksinasi bagi tenaga kerja Indonesia, maka para  pekerja bisa kembali berproduksi,” tambah Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH, Chairman  of the Indonesia Health Economic Association.

Memang apa yang diupayakan KADIN dan pengusaha Indonesia untuk memvaksinasi tenaga  kerja Indonesia ini merupakan pelengkap demi mempercepat cakupan herd immunity. Selain itu, kebijakan pemerintah dalam hal ini Permenkes No. 18 tahun 2021, dinilai tepat demi menghindari politisasi vaksin Gotong Royong dan vaksin program pemerintah oleh orang-orang yang tidak  bertanggung jawab.

“Selain itu, masyarakat dan perusahaan perlu tahu bahwa program vaksin Gotong Royong ini tidak wajib. Semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin gratis dari pemerintah, sehingga  apabila tidak memiliki kemampuan untuk mengikuti vaksin Gotong Royong, sangat dianjurkan  untuk mengikuti vaksinasi program pemerintah,” tutup Shinta.